Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);
Keputusan Menteri Perhubungan KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 27 Tahun 2004 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 15A/DIRJEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2015/No.180, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020
JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2020/ NO456; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan bencana nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana
nasional;
b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada
aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk
pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan jatuh
tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal,
biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi
kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya
izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu
perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan
kerja diantara perusahaan dengan pekerja;
d. bahwa dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan
Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020
hal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan
Waktu Pembayaran PNBP, telah dinyatakan bahwa
pengaturan jatuh tempo merupakan bagian dari proses
bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi
Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan
Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan
Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 96);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5065);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
841);
Mengubah :
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791)
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Mengubah :
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791)
8 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024
sertifikasi - alat telekomunikasi - perangkat telekomunikasi
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2024 (124); 30 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telah diatur dalam PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti dengan menetapkan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; Perpres No. 22 Tahun 2023; Permenkominfo No. 12 Tahun 2021; Permenkominfo No. 9 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat. Peraturan Menteri ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis. Pemenuhan Standar Teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk setiap merek, Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dilakukan melalui Pengujian. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dibuktikan dengan Sertifikat. Permohonan persetujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara hanya dapat diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga. Permohonan Sertifikat oleh Pelaku Usaha diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Dalam hal permohonan Sertifikat ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan Sertifikat beserta alasan penolakan permohonan Sertifikat melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Pemohon Sertifikat dapat mengajukan pembatalan permohonan Sertifikat kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Penerbitan Sertifikat dikenakan biaya yang merupakan PNBP. Biaya penerbitan Sertifikat disetor ke kas negara melalui sistem pembayaran otomatis. Dalam rangka melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Menteri menetapkan daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis. Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan melalui pemeriksaan Sertifikat; pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukenali terdapat pelanggaran terhadap pemenuhan Standar Teknis, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangundangan. Pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atauPerangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2023 (547): 6 hlm.; jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan, perlu pengaturan teknis penyelenggaraan pos dinas lainnya.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2013; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2012; dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat menyediakan layanan Kiriman berupa: a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara; b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos; e. bahan radioaktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. Kiriman diplomatik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2013/No.126, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference
Pers, Pos, dan PeriklananProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN.2014/No.101, jdih.kominfo.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN.2017/NO.163, KOMINFO.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat