Tata Cara - Seleksi - Pengguna - Pita - Frekuensi - Radio
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN 2024 (622); 34 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Menteri Komunikasi
dan Informatika melaksanakan pembinaan penggunaan
spektrum frekuensi radio melalui pelaksanaan fungsi
penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
pengendalian, yang salah satunya meliputi perizinan
penggunaan spektrum frekuensi radio
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian izin penggunaan spektrum frenkuensi radio; perencanaan seleksi; persiapan seleksi; pelaksanaan seleksi; dan pendanaan perizinan
penggunaan spektrum frekuensi radio
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
34 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan - Balai - Uji Alat Telekomunikasi - Perangkat Telekomunikasi
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2024 (557); 23 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada
setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk
diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengujian
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
oleh laboratorium uji
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Balai Uji dalam Negeri; Balai Uji Luar Negeri; Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan
Balai Uji Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 577); dan
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan
Balai Uji Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 578),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - URUSAN PEMERINTAHAN - KONKUREN - BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2024 (519);50 hlm;jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika; sub urusan informasi dan komunikasi publik; sub urusan aplikasi informatika; monitoring dan evaluasi; serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024
sertifikasi - alat telekomunikasi - perangkat telekomunikasi
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2024 (124); 30 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telah diatur dalam PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti dengan menetapkan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; Perpres No. 22 Tahun 2023; Permenkominfo No. 12 Tahun 2021; Permenkominfo No. 9 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat. Peraturan Menteri ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis. Pemenuhan Standar Teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk setiap merek, Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dilakukan melalui Pengujian. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dibuktikan dengan Sertifikat. Permohonan persetujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara hanya dapat diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga. Permohonan Sertifikat oleh Pelaku Usaha diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Dalam hal permohonan Sertifikat ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan Sertifikat beserta alasan penolakan permohonan Sertifikat melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Pemohon Sertifikat dapat mengajukan pembatalan permohonan Sertifikat kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Penerbitan Sertifikat dikenakan biaya yang merupakan PNBP. Biaya penerbitan Sertifikat disetor ke kas negara melalui sistem pembayaran otomatis. Dalam rangka melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Menteri menetapkan daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis. Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan melalui pemeriksaan Sertifikat; pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukenali terdapat pelanggaran terhadap pemenuhan Standar Teknis, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangundangan. Pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atauPerangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2024 (50); 13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, pemerintah perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia. untuk memenuhi kebutuhan pengaturan guna melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2023; Permenkominfo No. 12 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Klasifikasi Gim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual. Penerbit Gim yang selanjutnya disebut Penerbit adalah setiap orang perseorangan, badan usaha dan/atau badan hukum yang memasarkan produk Gim. Pengguna Gim yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap orang yang menggunakan Gim. Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia Pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh Penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi: Penerbit, dalam melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri; Kementerian, dalam melakukan pengawasan terhadap Klasifikasi Gim; dan Masyarakat atau Pengguna, dalam menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim. Tata cara klasifikasi Gim bagi Penerbit Gim yaitu Penerbit wajib melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko, penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri dalam mengiklankan dan/atau memasarkan Gim di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Penerbit dapat melakukan pemasaran Gim setelah Menteri menerbitkan hasil Klasifikasi Gim. Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten: menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi; merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa asset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Klasifikasi Gim secara mandiri oleh Penerbit dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Klasifikasi Gim. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klasifikasi Gim. Penerbit Gim dapat mengajukan keberatan atas hasil uji kesesuaian kepada Menteri. Pengguna Gim atau Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penerbit yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024
Permenkominfo No. 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif RP0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN 2024 (46); 13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKEU No. 177/PMK.02/2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terdiri atas: biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio; penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; penyelenggaraan Pelatihan Fungsional jabatan fungsional binaan Kementerian; penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi biaya pembinaan pendidikan tetap dan/atau biaya pembinaan pendidikan variabel; penyelenggaraan Pelatihan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang Informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir, dan nontingkat; penyelenggaraan uji kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat 1 sampai dengan tingkat 7; penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang terdapat pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian. Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terdiri atas 50% (lima puluh persen) dan Rp 0,00 (nol rupiah). Permohonan pengenaan tarif PBNP diajukan secara tertulis oleh Wajib Bayar kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. Permohonan pengenaan tarif PBNP dapat diajukan secara tertulis oleh pejabat yang diberikan kewenangan pada Kementerian, pejabat yang diberikan kewenangan pada instansi pemerintah, atau Wajib Bayar.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1571), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 10, BN 2023 (1035); 8 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan percepatan transformasi digital, perlu dilakukan penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Untuk penyediaan tambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband diperlukan pengaturan teknis pada pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2019; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan dalam bentuk IPFR. Dalam hal berdasarkan penetapan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio terdapat penetapan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming. Refarming dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Pita Frekuensi Radio 700 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler digunakan dengan moda FDD dengan ketentuan tertentu. Pita Frekuensi Radio 26 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler digunakan dengan moda TDD. Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT). Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib memenuhi beberapa kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan terkait kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz yang mana penetapan kewajiban khsuus tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib melakukan koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya dan/atau pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lain. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9, BN 2023 (995); 42 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan lainnya mengenai pelaksanaan penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio. BHP Spektrum Frekuensi Radio meliputi BHP IPFR dan BHP ISR. Besaran BHP IPFR ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula atau mekanisme seleksi. Penghitungan besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR diberlakukan bertahap. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula berupa Biaya IPFR Tahunan. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi. Pemegang IPFR dapat dikenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan dalam bentuk bank garansi setiap tahun. Zona harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) untuk menghitung BHP ISR untuk Penyiaran ditentukan berdasarkan wilayah layanan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BHP ISR untuk perpanjangan ISR dihitung dengan menggunakan formula. Pemegang ISR dapat mengajukan keberatan, permohonan keringanan, atau permohonan pengembalian BHP ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan denda administratif pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak menghilangkan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 7, BN 2023 (950); 16 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat