Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenpar No. 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Mencabut :
Permenpar No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
Permenpar No. 20 Tahun 2016 tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Permenpar No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Permenpar No. 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN.2022/No.522, jdih.kemenparekraf.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2016 No. 910, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi
ABSTRAK:
a. bahwa meningkatnya minat terhadap wisata selam
rekreasi mendorong berkembangnya industri
penyelaman di Indonesia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
wisata selam rekreasi, perlu memperhatikan aspek
perlindungan bagi keselamatan dan keamanan
wisatawan selam rekreasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman
Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Wisata
Selam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1020);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 163);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Pendahuluan; Penyelenggaraan Operasional Kegiatan Selam Rekreasi; mekanisme pengawasan dan sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
20 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2017 No. 945, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2019 No. 772, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PARIWISATA
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2020 No. 391, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan bidang pariwisata di daerah memerlukan dana alokasi khusus fisik untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
c.bahwa untuk pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata di daerah diperlukan petunjuk operasional ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pariwisata
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62)
Mengatur ketentuan umum; arah kegiatan untuk DAK fisik: Perencanaan dan Pelaksanaan Teknis;Menu dan Kegiatan;Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi;Format Surat dan Daftar Data Pendukung; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor)
146 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN.2021/No.681, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2018 No. 1013, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat