PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia NO. 5, BN.2021 No. 502, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pariwisata Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur
Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian
Pariwisata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan dan pengelolaan Perguruan Tinggi
Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur
Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara,
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 269);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270); 9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184);
- Ketentuan Umum; Persyaratan Pengangkatan Direktur; Pengangkatan Direktur; Masa Jabatan; Pemberhentian Direktur; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik
Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1247),
- 11 halaman
|