STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 18, BN. 2020 No. 1587, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan
publik yang profesional, transparan dan akuntabel, serta
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu
disusun standar pelayanan publik di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2019
tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
Ketentuan Umum; Komponen Standar Pelayanan Publik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Mencabut 1. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi
Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1733); dan
2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 851),
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016
PEMBERLAKUAN WAJIB SERTIFIKASI KOMPETENI DI BIDANG PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 19, BN. 2016 No. 1621, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompeteni di Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata
tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesai Nomor 4279);. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5311);
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Bidang Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1035);
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
257);
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 258);
1. Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.238/MEN/X/2004
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Sektor Pariwisata Sub Sektor
Biro Perjalanan Wisata;
2. Sub Sektor Hotel dan Restoran sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.239/MEN/X/2004
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor
Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran;
3. Sub Sektor SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.141/MEN/V/2005 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor
SPA;
4. Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: KEP.318/MEN/IX/2007 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Penyedia Makanan dan Minuman
Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga;
5. Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader)
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: KEP.55/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Jasa
Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader);
6. Bidang Kepemanduan Wisata Selam sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.56/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam;
7. Bidang Kepemanduan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.57/MEN/III/2009 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Kepemanduan Wisata;
8. Bidang Kepemanduan Ekowisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.61/MEN/III/2009 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Kepemanduan Ekowisata;
9. Bidang Arung Jeram sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.62/MEN/III/2009 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Arung Jeram;
10. Bidang Kepemanduan Wisata Agro sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.123/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro
Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
11. Bidang Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.125/MEN/V/2011 tentang Penetapan
Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Jasa Boga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
12. Bidang Kepemanduan Wisata Goa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.192/MEN/VII/2011
tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Goa Menjadi Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
13. Bidang Manajerial SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 56 Tahun 2014 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya
Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Kelompok Usaha SPA (Sante Par
Aqua) Area Kerja Manajerial SPA; 14. Bidang MICE sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor: 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan
Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang
Usaha Lainnya Bidang MICE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
8 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 19, BN 2021 (1520): 48 Halaman, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta Politeknik Pariwisata Nhi Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan acuan dan pengelolaan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Pariwisata NHI Bandung, perlu disusun statuta Politeknik
Pariwisata NHI Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Kemenparekraf Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; Perpres No. 96 Tahun 2010; Perpres No. 96 Tahun 2019; Peraturan Kemenparekraf No. 1 Tahun 2021; Dan Peraturan Kemenparekraf No. 16 Tahun 2021
Pasal 6
(1) Poltekpar NHI Bandung menyelenggarakan program
pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat
menyelenggarakan program magister terapan dan doktor
terapan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
program pendidikan di Poltekpar NHI Bandung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan
Senat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Lampiran File; 52 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020
YARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI PARIWISATA DAN POLITEKNIK PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 19, BN. 2020 No. 1778, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pariwisata, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Syarat dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau
Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi
Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik
Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6248);
5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
7. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 62);
Ketentuan Umum; jenis PNBP yang DIkenakan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen;Persyaratan; Tata Cara; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 20 Tahun 2016
Permenpar No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 20, BN. 2016 No. 1969, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan urusan pada bidangbidang di Kementerian Pariwisata, dan dengan adanya
perubahan pada sistem laporan pertanggungajawaban
dana dekonsentrasi, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun
2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Kementerian Pariwisata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian
Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
9. Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
10. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 147);
11. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan
Dana Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana
Tugas Pembantuan;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pusat;
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
16. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1725);
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1725)
14 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat