Pasal 6 (1) Poltekpar NHI Bandung menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program pendidikan di Poltekpar NHI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat