sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN.2021/No.550, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2021 adalah a) bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf i Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; b) bahwa penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang efektif dan efisien; c) bahwa untuk tertib administrasi penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara, perlu adanya standar prosedur dan mekanisme bagi unit pelayanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara maupun Kementerian/Lembaga lain selaku institusi pengguna fasilitas; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2021 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2021 merupakan suatu petunjuk atau pedoman bagi Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian/Lembaga lain selaku institusi pengguna fasilitas dalam melaksanakan standardisasi dan pengelolaan prasarana & sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Kementerian Sekretariat Negara - spbe
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN.2023 (258), jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu di Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permen Sesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian. Ruang lingkup Penerapan SPBE Kementerian meliputi: 1) Tata Kelola SPBE Kementerian; 2) Manajemen SPBE Kementerian; 3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4) penyelenggara SPBE Kementerian; dan 5) pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan SPBE Kementerian yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Permensesneg No. 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
TATA CARA PENETAPAN DAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI ROMBONGAN YANG DIIKUTSERTAKAN PADA PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN. 2020 No. 785, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris
Negara tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada
Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik
Indonesia;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden
Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3128);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 269, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6293);
5. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
6. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 664) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 933);
mengatur tentang Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas; Jenis Rombongan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Biaya Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
mencabut Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang
Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara sepanjang mengenai ketentuan yang
berkaitan dengan Perjalanan Dinas bagi pejabat
negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang
diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan WakilPresiden Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
49 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
sekretaris negara - penyusunan dan evaluasi - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2022/NO 1018; PERATURAN.GO.ID: 31 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 adalah bahwa dalam rangka mewujudkan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi panduan bagi satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dalam menyusun dan mengevaluasi Peta Proses Bisnis yang merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan SOP yang merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2021/NO 1033, PERATURAN.GO.ID: 21 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kualitas Peraturan Menteri Sekretaris Negara, perlu diatur pembentukan Peraturan Menteri secara terencana, terpadu, dan sistematis; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1045; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Permen Hukum dan HAM No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran NRI, Tambahan Lembaran NRI, Berita NRI, dan Tambahan Berita NRI; Permen Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Permen, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 mengatur mengenai bagaimana mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Serta mengatur mengenai teknis pembuatan salinan peraturan menteri, penyebarluasan peraturan menteri, dan aturan teknis lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam SOP Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
15 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang pengelolaan arsip Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian meliputi: 1) pengelolaan arsip Kementerian; dan 2) pengelolaan arsip kepresidenan. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan bagi para pejabat dan pegawai di Unit Kearsipan dan Unit Pengolah pada setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian. Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap:
a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 75 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
sekretaris negara - standar pelayanan minimum - pengelolaan
2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN.2021/No.1503, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; Permen Keuangan No. 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 merupakan standar pelayanan minimum bagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno yang mengatur mengenai tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan kepada masyarakat untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional melalui suatu instansi di lingkungan pemerintah yaitu Badan Layanan Umum (BLU) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK).
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan sekretariat negara
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Di Lingkungan Kementerian Sekeretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 adalah a) bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Sekretariat Negara Republik Indonesia; b) bahwa ketentuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 mengatur hal yang berkaitan dengan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
4 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 1013, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka
menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi
guna mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat
Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu
menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara telah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui surat nomor
B/837/M.KT.01/2020, tanggal 9 Juli 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter
Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 91), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 37);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan
Istana/Kantor Kepresidenan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 704);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum; Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; Deputi Bidang Administrasi Aparatur; Staf Ahli; Inspektorat; Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; Kelompok Jabatan Fungsional; Ajudan; Tata Kerja; Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 664),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 933)
157 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2022/NO 1019; PERATURAN.GO.ID: 50 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 adalah a) bahwa untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara, diperlukan penerapan manajemen risiko yang selaras dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi petunjuk pelaksanaan manajemen risiko yang dimaksudkan sebagai dasar bagi pegawai di lingkungan Kementerian dalam menetapkan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses manajemen risiko guna mencapai tujuan yaitu meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan antisipatif; memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas; meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan; dan meningkatkan ketahanan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat