sekretaris negara - standar pelayanan minimum - pengelolaan
2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN.2021/No.1503, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
- Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; Permen Keuangan No. 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 merupakan standar pelayanan minimum bagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno yang mengatur mengenai tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan kepada masyarakat untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional melalui suatu instansi di lingkungan pemerintah yaitu Badan Layanan Umum (BLU) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK).
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 6 hlm.
|