Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perbup No. 40 Tahun 2014; Perbup No. 15 Tahun 2015; Perbup No. 24 Tahun 2014; Perbup No. 25 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten parigi moutong tahun anggaran 2015. Laporan realisasi anggaran tahun 2015 terdiri atas pendapatan sebesar: Rp. 1.168.381.299.784,02 Belanja sebesar : Rp. 635.730.312.329,67 pembiayaan sebesar: Rp. 76.338.702.085,07.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
7 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017
ABSTRAK:
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat di Kabupaten Parigi Moutuong;
UU no.10 tahun 2002, UU no.36 tahun 2009, UU no.24 tahun 2011, UU no.23 tahun 2014, permenkes no.21 tahun 2016,
Dalam rangka pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional melalui BPJS, perlu mengatur pemanfaatan dana kapitasi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS-ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
Bahwa HIV-AIDS adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin;
Bahwa Perkembangan penyebaran HIV-AIDS di kabupaten kebumen semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan hidup manusia;
Bahwa untuk menanggulangi HIV-AIDS serta menghindari dampak yang lebih besar diberbagai bidang perlu mengatur langkah strategis sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan dan rehabilitasi.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan HIV-AIDS.
UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 75 Tahun 2006; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Perda Provinsi Daerah SULTENG No. 3 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan; Penyelenggaraan penanggulangan HIV-AIDS; Komisi penanggulangan AIDS; Tanggung jawab, kewajiban, larangan dan sanksi administratif; Peran serta masyarakat; Peran dan tanggung jawab ODHA, Pembiayaan,Pembinaan dan pengawasan, Sanksi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN ANGGARAN 2016.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Perpres No. 137 Tahun 2015 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2012, Romawi V Hal-hal khusu lainya teknis penyusunan APBD angka 14 Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 77 Tahun 2010 perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 62 Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten parigi Moutong tahun anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No, 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No, 55 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Pergub Sulteng No. 11 Tahun 2015; Perda No. 1 Thaun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 8 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2008l Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perdfa No. 4 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2015; Perbup No. 6 Tahun 2012; perbup No. 62 Tahun 2015.
Ketentuan pasal 1 angka 1 dalam Perbup No. 62 Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten parigi Moutong tahun anggaran 2016 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: a. Pendapatan sebesar Rp 1.405.024.839.856,30.; b. Belanja sebesar Rp. 1.418.379.647.775,30.; c. Pembiayaan sebesar Rp. 13.354.807.919,00; d. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No. 73 Tahun 2015 tentang penyisihan piutang dan penyisihan dana bergulir pada pemerintah daerah dan Permenkeu No. 2217/ PMK. 05/ 2015 tentang pernyataan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual No. 13 tentang penyajian laporan keuangan badan layanan umum perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 25 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual pemerintah kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Permenkeu No. 217/PMK. 05/2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi berbasis akrual pemerintah kabupaten parigi moutong. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 5 diubah, ayat (1) ditambahkan 3 (tiga) angka yakni 20,21, 22.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
4 Halaman, lampiran : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 22 Tahun 2016
tambahan penghasilan-kondisi kerja-gedung pelayanan jaminan persalinan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA BAGI BIDAN DAN PERAWAT PADA PUSKESMAS PERAWATAN DAN GEDUNG PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan ayat (5) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Bidan dan perawat pada Puskesmas Perawatan dan Gedung Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No: 949/ MENKES/ PER/VII/2007; Permenkeu No: 262/PMK.03/2010; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, mekanisme dan tata cara permintaan pembayaran, dan sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman, Penjelasan: - Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 8 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI -TATA KERJA RSUD PRATAMA MOUTONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRATAMA MOUTONG KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kecamatan Moutong dan sekitarnya perlu mendirikan RSUD Moutong kabupaten Parigi Moutong dengan kelas D pratama;
Bahwa dalam rangka pengisian kekosongan hukum (peraturan perundang-undangan) terhadap desakan pembentukan satuan kerja perangkat daerah berupa RSUD Moutong kabupaten parigi moutong dengan kelas D Pratama perlu membentu Perbup;
Bahwa untuk memberikan arah,landasan dan kepastian hukum mengenai pembentukan RSUD Pratama Moutong kabupaten parigi moutong perlu ditetapkan dalam Perbup. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah pratama moutong kabupaten parigi moutong.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi dan kewenangan, Organisasi, eselonisasi, uraian tugas dan fungsi, pembinaan dan pengawasan, unit non struktural, kelompok jabatan fungsional, staf medik fungsional, tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
8 Halaman, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah ANUNTALOKO Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya fungsi Rumah Sakit dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat serta memperhatikan perkembangan ekonomi, perlu mengatur dan menetapkan tarif pelayanan kesehatan dan non kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong;
UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permenkes Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008; Perda Nomor 8 Tahun 2008; Perbup Nomor 3 Tahun 2014; Perbup Nomor 36 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: golongan tarif pelayanan kesehatan; pelayanan kesehatan; penentuan dan tempat pembayaran; penagihan tarif; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015
5 halaman; Lampiran 32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketntuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian No: 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Perbup tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Permentan No: 60/ Permentan/ SR.310/12/2015; Pergub No. 86 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peruntukan pupuk bersubsidi, Kebutuhan alokasi pupuk bersubsidi, Pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Perbup No. 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No. 42 Tahun 2015.
4 Halaman, Lampiran : 27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPM/SPP UP, GUP TUP, LS, GUP NIHIL dan Pelaporan SKPD pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah Dan Mekanisme Pengajuan SPM/SPP UP, GUP, TUP, LS, GUP Nihil dan Pelaporan SKPD Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi
Moutong Tahun Anggaran 2017;
UU no.10 Tahun 2002, UU no.17 Tahun 2003, UU no.1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU no. 33 Tahun 2004, UU no.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP no.71 Tahun 2010, Permendagri no.13 tahun 2006.
UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD dan membiayai kegiatan yang dimungkinkan untuk menggunakan Uang Persediaan, dan tidak digunakan untuk belanja modal. Bendghara Pengeluaran melakukan penggantian (revoluingl UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia
dalam DPA. Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan apabila UP
telah dipergunakan sebesar 7 5o/o (tujuh puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Penjelasan : 0 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat