Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dengan diserahkannya pengelolaan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada kabupaten/ kota maka tugas dan beban kerja dimasing-masing bidang pada strktur organisasi pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam mewujudkan hasil yang berkualitas dan profesional tidak akan terkesan secara maksimal oleh karena itu diadakan perubahan, penambahan dan penyesuaian terhadap bidang-bidang pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buon No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 19 ayat (1) ditambah 1( satu) huruf yakni huruf g dan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) serta ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b dan huruf c diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
4 Halaman, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 13 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa;
Bahwa desa untuk membiayai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dianggarkan dalam APB Desa;
Bahwa dalam rangka pengelolaan APB desa secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Keuangan desa; sumber pendapatan desa; pelaksanaan anggaran; anggaran pendapatan dan belanja desa dan pembinaan atau pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Buol No. 17 Tahun 2001.
14 halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2015; Permendagri No.84 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perangkat desa, kedudukan, tugas dan fungsi, pengangkatan perangkat desa, alih jabatan perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perauran Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Tata cara
Pengangkatan Perangkat Desa.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.50, TLD NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administratif, insentif pemungutan, kadaluwarsa dan penghapusan piutang retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 29 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No. 25, TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; Golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; sanksi administratif; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
14 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/2015/No.52, TLD No. 0062
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Peraturan DPRD Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Buol dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan DPRD; Pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No.03 Tahun 2005
11 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 141 huruf dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi izin trayek
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Golongan retribusi; perizinan; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan izin; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi, wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan ; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda Kabupaten Buol No. 20 Tahun 2008
18 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien dan terarah, maka diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang konsisten, bertahap dan berkesinambungan;
sistem perencanaan pembangunan daerah disusun guna mewujudkan satu kesatuan persepsi tentang sistem perencanaan yang terpadu dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu mengatur sistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ksistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah; ruang lingkup; tahapan rencana pembangunan daerah; renstra dan renja SKPD;koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah; evaluasi perencanaan pembangunan daerah; data dan informasi; pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
16 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagalmana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya;
b. bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang dilandasi visi perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dengan memperhatikan kepentingan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara sistematis, terpadu, dan konsisten;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 63 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, bidang lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 932).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup;
c. Perencanaan;
d. Pemanfaatan;
e. Pengendalian;
f. Pemeliharaan;
g. Perizinan PPLH;
h. Pengelolaan B3 dan Limbah B3;
i. Ruang Terbuka Hijau;
j. Kerjasama dan Kemitraan;
k. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
l. Hak, Kewajiban dan Larangan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Sanksi;
p. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
q. Ketentuan Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Pembiayaan;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman, Penjelasan: 13 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat