Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2008/NO.31, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pemberdayaan koperasi; bahwa dalam rangka penyempurnaan proses dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi;
UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 4 Tahun 1994; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP NOmor 38 Tahun 2007; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek dan subyek retribusi; b) golongan retribusi; c) cara mengatur tingkat penggunaan jasa; d) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; e) struktur dan besarnya tarif; f) wilayah pemungutan; g) masa retribusi dan saat retribusi terutang; h) tata cara pemungutan; i) tata cara penagihan; j) pengurangan, keringanan dan pembebasan; k) penyidikan, dari Retribusi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan suatu kegiatan usaha sering memberikan dampak yang mengakibatkan terganggunya lingkungan sekitarnya; bahwa untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lingkungan yang rusak sebagai akibat suatu kegiatan usaha maka kepada pemilik usaha dikenakan biaya melalui pemungutan retribusi; bahwa guna menghindari gangguan yang bersifat merusakan lingkungan perlu dilakukan pengaturan melalui pemberian Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 66 Tahun 2001;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) perizinan; b) nama, obyek, dan subyek; c) golongan retribusi; d) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; f) tata cara dan wilayah pemungutan; g) ketentuan perizinan; h) sanksi administrasi; i) tata cara pembayaran dan penagihan; j) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; k) daluarsa; l) ketentuan penyidikan, pada Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi desa dalam memilih seorang pimpinan yang diharapkan mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan pemimpin desa yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil berdasarkan aspirasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2013
29 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2005/No.23, Seri D Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan peningkatan mutu dan pelayanan masyrakat, maka dipandang perlu Menata Kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan ;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; tata kerja; hubungan kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004.
47 Halaman, Penjelasan : 1 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa keberadaan Fakir Miskin merupakan masalah bangsa yang harus ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sehingga tidak terjadi kesenjangan dan ketidaksetaraan dan ketidakadilan di dalam masyarakat; bahwa penanganan fakir miskin belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah sehingga menyebabkan kekosongan pengaturan dan belum maksimalnya upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Fakir Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fakir miskin yang merupakan komponen bangsa yang berkedudukan sama dengan komponen bangsa yang lain, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi, membina, memelihara dan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, yakni, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlaku atau ancaman dan tindak kekerasa; dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asil daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dilaksanakan berdasarkan prisip demokrasi, pemerataan dan berkeadilan, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan adat istiadat masyarakat lokal berdasarkan kondisi khusus dan ciri khas daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; UU No,. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2007; UU No, 25 Tahun 2009; UU No, 28 Tahun 2009; PP No, 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 3 Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan terutangnya pajak; pemungutan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pengurangan dan keringanan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada wajib pajak; kadaluwarsa penagihan pajak; kewajiban dan sanksi pejabat pembuat akta tanah/ notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertahanan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemeriksaan; insntif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan ; ketentuan pidana; ketentuan peralihan ; pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
17 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan Organisasi Sekretariat Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TONGIDON DI KECAMATAN WALEA BESAR
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Tongidon;
bahwa Dusun Tongidon Desa Biga Kecamatan Walea Besar dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tongidon Kecamatan Walea Besar;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Tongidon Kecamatan Walea Besar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa partai politik sebagai organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara keberadaannya dalam masyarakat sangat dibutuhkan;
bahwa untuk membantu kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai
politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
dipandang perlu memnerikan bantuan keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik.
UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No, 33 Tahun 2004; PP No 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PBantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; tata cara pengajuan bantuan; penyerahan kepada partai politik bantuan keuangan; laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
Peraturan yang mengatur tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik yang setingkat atau dibawahnya yang bertentangan dengan Perda ini
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/No.14, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pembangunan daerah secara berkelanjutan yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2008 ; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; penguasaan dan kewenangan pengelolaan mineral dan batubara; pengusahaan dan pertambangan; wilayah pertambangan; persyaratan perizinan; penertiban izin usaha pertambangan; substansi izin usaha pertambangan; hak dan kewajiban; reklamasi dan penutupan tambang/ pascatambang; penghentian sementara; pembinaan dan pengawasan; pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat; reklamasi dan penutupan tambang; usaha jasa pertambangan; penerimaan keuangan; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; disvestasi saham; penelitian dan pendidikan dan pelatihan; penyidikan; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
33 Halaman; 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat