Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2011

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan terutangnya pajak; pemungutan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pengurangan dan keringanan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada wajib pajak; kadaluwarsa penagihan pajak; kewajiban dan sanksi pejabat pembuat akta tanah/ notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertahanan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemeriksaan; insntif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan ; ketentuan pidana; ketentuan peralihan ; pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
12 April 2011
Tanggal Pengundangan
13 April 2011
Tanggal Berlaku
13 April 2011
Sumber
LD.2011/No.40
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan