TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa uuntuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten seluma, tugas dan fungsi perangkat daerah perlu diatur dalam peraturan bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 14 Tahun 2005
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU RI No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 53 Tahun 2010
8. PP No. 27 Tahun 1990
9. PP No. 28 Tahun 1990
10. PP No. 73 Tahun 1991
11. PP No. 17 Tahun 2010
12. PP RI No. 18 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
16. Perda kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
17. Perbup No. 31 Tahun 2016
Pasal 3
Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Perbup Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 169 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA HARGO BINANGUN KECAMATAN ULU TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 169, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 169
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Hargo Binangun Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Hargo Binangun Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Hargo Binangun secara pasti di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 185 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN SEMBAYAT KECAMATAN SELUMA TIMUR KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 185, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 185
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Sembayat secara pasti di Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 115 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUNJUK KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lunjuk secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 208 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUBUK NGANTUNGAN KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 208, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 208
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Ngantungan secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 3 Tahun 2003;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 43 Tahun 2008;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 78 Tahun 2007;
Permendagri No 76 Tahun 2012;
Permendagri No 56 Tahun 2015;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Perda Seluma No 7 Tahun 2005;
Perda Seluma No 9 Tahun 2009;
Perda Seluma No 2 Tahun 2013.
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa: Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari:
(1) P.1 dengan koordinat X=245084 dan Y=9542204 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Lintas Ulu Talo) yang merupakan batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Napal Melintang Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.2 dengan koordinat X=244 737 dan Y=9542008 yang terletak pada as (median line) Muara Air Semanau yang merupakan titik simpul batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Napal Melintang dan Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo;
(2) P.2 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.3 dengan koordinat X=244542 dan Y=95417 87 yang terletak pada batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.4 dengan koordinat X=244757 dan Y=9541611 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Lintas Ulu Talo) yang merupakan batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo;
(3) P.4 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.5 dengan koordinat X=244848 dan Y=9541540 yang terletak pada as (median line} Air Talo yang merupakan titik simpul batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Lubuk Gadis dan Desa Kampai Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.6 dengan koordinat X=245259 dan Y=9541356 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Kampai Kecamatan Talo;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup Seluma No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Perikanan dan Kelautan yang meliputi antara lain perikanan budidaya, perikanan tangkap dan penguatan daya saing produk perikanan berdasarkan asaa otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 25 Tahun 2010
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 40 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk melaporkan kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa peraturan Bupati Seluma Nomor 28 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara , sehingga perlu di ganti;
1. UU No. 28 Tahun 1999
2. UU No. 31 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 30 Tahun 2002
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 60 Tahun 2008
9. PP No. 53 Tahun 2010
10. Perpres No. 55 Tahun 2012
11. Instruksi presiden No. 5 Tahun 2004
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 52 Tahun 2014
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mentaati azaz umum Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Bupati Seluma Nomor 28 Tahun 2016 tentang Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 207 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUBUK GIO KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROFINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 207, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 207
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Profinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Gio secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 125 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN NAPAL KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma,perlu di tetapkan batas Kelurahan Napal secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2005
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab.Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 88 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAM BATAS DESA LUBUK GILANG KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasam Batas Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Gilang secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat