Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa: Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Batas Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari: (1) P.1 dengan koordinat X=245084 dan Y=9542204 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Lintas Ulu Talo) yang merupakan batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Napal Melintang Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.2 dengan koordinat X=244 737 dan Y=9542008 yang terletak pada as (median line) Muara Air Semanau yang merupakan titik simpul batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Napal Melintang dan Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo; (2) P.2 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.3 dengan koordinat X=244542 dan Y=95417 87 yang terletak pada batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.4 dengan koordinat X=244757 dan Y=9541611 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Lintas Ulu Talo) yang merupakan batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo; (3) P.4 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.5 dengan koordinat X=244848 dan Y=9541540 yang terletak pada as (median line} Air Talo yang merupakan titik simpul batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Lubuk Gadis dan Desa Kampai Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.6 dengan koordinat X=245259 dan Y=9541356 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Kampai Kecamatan Talo;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat