Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 208 Tahun 2017

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa: Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Batas Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari: (1) P.1 dengan koordinat X=245084 dan Y=9542204 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Lintas Ulu Talo) yang merupakan batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Napal Melintang Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.2 dengan koordinat X=244 737 dan Y=9542008 yang terletak pada as (median line) Muara Air Semanau yang merupakan titik simpul batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Napal Melintang dan Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo; (2) P.2 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.3 dengan koordinat X=244542 dan Y=95417 87 yang terletak pada batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.4 dengan koordinat X=244757 dan Y=9541611 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Lintas Ulu Talo) yang merupakan batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo; (3) P.4 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.5 dengan koordinat X=244848 dan Y=9541540 yang terletak pada as (median line} Air Talo yang merupakan titik simpul batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Lubuk Gadis dan Desa Kampai Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.6 dengan koordinat X=245259 dan Y=9541356 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Lubuk Ngantungan dengan Desa Kampai Kecamatan Talo;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 208 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
208
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
15 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017
Tanggal Berlaku
15 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 208
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan