PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA SIMPUR KECAMATAN ULU TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dsan Penegasan Batas Desa Kelurahan Dermayu Kecamtan Air Periukan Kabupaten SEluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Darmayu secara pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 209 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA DANAU KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 209, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a) bahwa untuk menJam1n tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Muara Danau secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b) bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 3 Tahun 2003;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 43 Tahun 2008;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 78 Tahun 2007;
Permendagri No 76 Tahun 2012;
Permendagri No 56 Tahun 2015;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Perda Seluma No 7 Tahun 2005;
Perda Seluma No 9 Tahun 2009;
Perda Seluma No 2 Tahun 2013.
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari:
(1) P.1 dengan koordinat X=243002 dan Y=9534917 yang terletak pada as (median line) Air Tebuan yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur, Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo dan Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, se1anjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Air Betungan Kecil sampai pada P.2 dengan koordinat X=244060 dan Y=9535258 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo;
(2) P.2 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.3 dengan koordinat X=244218 dan Y=9535274 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Raya Marga Talo) yang merupakan batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.4 dengan koordinat X=245299 dan Y=9535014 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo;
(3) P.4 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.5 dengan koordinat X=246234 dan Y=9535079 yang terletak pada (Pematang Panjang) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio, Desa Kembang Seri Kecamatan Talo dan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.6 dengan koordinat X=246423 dan Y=9535193 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil;
(4) P.6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P. 7 dengan koordinat X=246482 dan Y=9535293 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=246518 dan Y=9535481 yang terletak pada titik simpul batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil;
(5) P.8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusun as (median line) Jalan sampai pada P.9 dengan koordinat X=246411 dan Y=9535656 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.10 dengan koordinat X=246157 dan Y=9535655 yang terletak pada (Pematang Sandar) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur Kecamatan Talo dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 234 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa talang durian kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 234, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 234
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Durian kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Durian Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Durian secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.PERDA No. 7 Tahun 2005
13.PERDA No. 13 Tahun 2009
14.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 212 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SIMPANG TIGA PAGAR GASING KECAMTAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 212, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 212
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamtan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Simpang Tiga Pagar Gasing secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2013
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai amanat Pasal 72 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Badan Permusyawaratan Desa dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Jumlah keanggotaan BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan pengisian keanggotaannya dilaksanakan dengan pemilihan langsung oleh minimal 50% + 1 dari Daftar Pemilih Tetap desa yang bersangkutan. Perda ini juga mengatur fungsi dan wewenang BPD, Hak, Kewajiban dan larangan BPD, Pemberhentian dan Masa keanggotaan BPD, Penggantian anggota dan Pimpinan BPD serta tata tertib dan mekanisme kerja BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 245 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa ketapang baru kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 245, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 245
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Ketapang Baru Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Ketapang Baru secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa edan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 41 Tahun 2019
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum mengatur tentang tata cara pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
5. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2011
MENGATUR MENGENAI TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN, DIATUR JUGA TERKAIT OBJEK PAJAK, PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK, BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN (PENERBITAN SPTD, SKPD, SKPDKB, SKPDKTB), DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA, PEMUNGUTAN,PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK, PENGURANGAN PAJAK, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, PEMERIKSAAN PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN, TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a.Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Bupati Menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa
b.Perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019
1.UU No.3 Tahun 2003
2.UU No.23 Tahun 2014
3.uu No.33 Tahun 2004
4.UU No.28 Tahun 2009
5.UU No.6 Tahun 2014
6 PP No.43 Tahun 2014
7.Permendagri No. 43 Tahun 2014
8.Perda No.3 Tahun 2013
9.Perda No.8 Tahun 2018
10.Perbub No.10 Tahun 2018
1.UU No.3 Tahun 2003
2.UU No.23 Tahun 2014
3.uu No.33 Tahun 2004
4.UU No.28 Tahun 2009
5.UU No.6 Tahun 2014
6 PP No.43 Tahun 2014
7.Permendagri No. 43 Tahun 2014
8.Perda No.3 Tahun 2013
9.Perda No.8 Tahun 2018
10.Perbub No.10 Tahun 2018
Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran yang Merupakan Bagian yang tidak Terpisahkan dari Peraturan Bupati.Alokasi Dana Desa diPergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa,Pembangunan,Pembinaan dan Pemberdayaan Masyrakat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 252 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa padang kelapa kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 252, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 252
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang kelapa Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Kepala Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang kelapa Secara Pasti di Kecamatan semindang alas Maras kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Btas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pengarusutamaan gender di daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengarusutamaan gender berasaskan penghormatan terhadap HAM, keadilan, ketertiban dan kepastian hokum, partisipasi, pemberdayaan, kesetaraan, non diskriminasi dan kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat