Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Jumlah keanggotaan BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan pengisian keanggotaannya dilaksanakan dengan pemilihan langsung oleh minimal 50% + 1 dari Daftar Pemilih Tetap desa yang bersangkutan. Perda ini juga mengatur fungsi dan wewenang BPD, Hak, Kewajiban dan larangan BPD, Pemberhentian dan Masa keanggotaan BPD, Penggantian anggota dan Pimpinan BPD serta tata tertib dan mekanisme kerja BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat