Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa : Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari: (1) P.1 dengan koordinat X=243002 dan Y=9534917 yang terletak pada as (median line) Air Tebuan yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur, Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo dan Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, se1anjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Air Betungan Kecil sampai pada P.2 dengan koordinat X=244060 dan Y=9535258 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo; (2) P.2 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.3 dengan koordinat X=244218 dan Y=9535274 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Raya Marga Talo) yang merupakan batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.4 dengan koordinat X=245299 dan Y=9535014 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo; (3) P.4 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.5 dengan koordinat X=246234 dan Y=9535079 yang terletak pada (Pematang Panjang) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio, Desa Kembang Seri Kecamatan Talo dan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.6 dengan koordinat X=246423 dan Y=9535193 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil; (4) P.6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P. 7 dengan koordinat X=246482 dan Y=9535293 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=246518 dan Y=9535481 yang terletak pada titik simpul batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil; (5) P.8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusun as (median line) Jalan sampai pada P.9 dengan koordinat X=246411 dan Y=9535656 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.10 dengan koordinat X=246157 dan Y=9535655 yang terletak pada (Pematang Sandar) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur Kecamatan Talo dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat