PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Jenggalu secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-565 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 265 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seluma No 13 Tahun 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 265, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 265
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika perlu perubahan pengaturan mengenai kedudukan, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Seluma;
b. berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota perlu perubahan [engaturan mengenai Kedudukan, Susunan Oranisasi derta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. PP No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Peraturan Meteri Komunikasi No. 14 Tahun 2016
7. Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016
8. Peraturan Kepala Lembaga No. 9 Tahun 2016
9. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
10. Perda No. 8 Tahun 2016
Struktur Organisasi dan Tata Kerja DInas Komunikasi dan Informatika marupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 TAhun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2017
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam hal ini Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahn dan tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Dengan di berlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kebupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 131 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SEKALAK KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma , perlu ditetapkan batas Desa Sekalak secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa , Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No.56 Tahun 2015
11. Permendagri No.45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No.7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintahan memberikan Kejelasan dan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lemabaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf K Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PADANG PERI KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 253, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Peri secara pasti si Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Pengesahan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
a. Bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 Tahun, dipandang perlu untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA);
1. UU No. 23 Tahun 2002
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2006
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Peraturan RI No. 38 Tahun 2007
7. Perpres No. 25 Tahun 2008
8. Permendagri No. 9 Tahun 2011
9. Permendagri No. 2 Tahun 2016
10. Permendagri No. 9 Tahun 2016
11. Keputusan menteri dalam negeri No. 471.13-112 Tahun 2017
12. Perda kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
Pasal 2 pemerintah Kabupaten Seluma menerbitkan Kartu Identitas Anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 57 Tahun 2017
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA PADA PT BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma Pada PT Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemerintah Daerah memandang dengan adanya tambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, selain diperoleh manfaat secara ekonomis (deviden )yang lebih besar pada waktu yang akan datang;
b. Bahwa pemerintah kabupaten seluma sabagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Bengkulu perlu meningkatkan prosentase jumlah penyertaan modalnya;
1. UU No. 5 Tahun 1962
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 58 Tahun 2005
6. PP No. 79 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2017
11. Perbup seluma No. 47 Tahun 2017
Dengan peraturan ini, ditetapkan penyertaan modal pemerintahan kabupaten seluma Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.700.000.00.- (Dua Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah ) pada PT.Bank Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMATAHUN 2014 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan berjalan dengan efeldif dan efisien perlu dikelola dengan baik dan benar sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan dapat terlaksana sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan;
b. bahwa program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah program perlindungan kesehatan kepada peserta yang sistem pembiayaannya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. bahwa untuk kelancaran pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tais setiap bulan mengajukan tagihan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan system INA CBG's;
d. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari klaim pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Materi Pokok: Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan yang dilayani di RSUD Tais adalah Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan. Ruang lingkup Pela.yanan Kesehatan Tingkat Lanjutan sebagaimana disebut pada ayat (1), meliputi : a. Rawat Jalan Tingkat lanjutan; b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan; c. Pelayanan Persalinan; d. Pelayanan Gawat Darurat, dan; e. Pelayanan Ambulans.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka 2012Tentang Pengelolaan Dana Klaim Jaminan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun Kesehatan dicabut dan dinyatakan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur RSUD Tais.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 93 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TABA LUBUK PUDING KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Taba Lubuk Puding kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Taba Lubuk Puding secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat