Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 57 Tahun 2017

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma Pada PT Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan peraturan ini, ditetapkan penyertaan modal pemerintahan kabupaten seluma Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.700.000.00.- (Dua Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah ) pada PT.Bank Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma Pada PT Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
24 November 2017
Tanggal Pengundangan
24 November 2017
Tanggal Berlaku
24 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 57
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan