PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PADANG PERI KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 253, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Peri secara pasti si Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Pengesahan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
- 1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
- Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
- 8
|