Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 36 Tahun 2017

Penerbitan Kartu Identitas Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 pemerintah Kabupaten Seluma menerbitkan Kartu Identitas Anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
26 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2017
Tanggal Berlaku
26 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 36
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan