PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN MASMAMBANG KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 213, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 213
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas kelurahan masmambang secara pasti Di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan bab V pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/WaliKota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
Menimbang ;
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas kelurahan masmambang secara pasti Di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan bab V pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/WaliKota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
Menimbang ;
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas kelurahan masmambang secara pasti Di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan bab V pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/WaliKota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2019
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentanf Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
1. UUD 1945
2. UU No. 3 tahun 2003
3. UU No. 40 Tahun 2007
4. UU No. 1 Tahun 2013
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2014
9. Permendagri No. 96 Tahun 2017
10. Permendagri No. 120 Tahun 2018
11. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015
Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk mewadahi kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum dan pendiriannya disepakati melalui Musyawarah Desa. Dalam rangka kerja sama antar- Desa dan pelayanan usaha antar- Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 Desa atau lebih. Mengenai pelaksanaan operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pelaksana Operasional melaporkan pertanggung jawaban pelaksana BUM Desa kepada penasihat, lalu BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Selanutnya, Pemerintah Desa menyampaikan laporan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 90 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PASAR NGALAM KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKUL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Pasar Ngalam kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Pasar Ngalam secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 215 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BANDUNG AGUNG KECAMTAN SEMIDANG KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bandung Agung Kecamtan Semidang Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bandung Agung secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No.7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 3
Batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma
1. P.1 dengan koordinat X=254943 dan Y=9529024 yang terletak pada as (median line) Air Alas yang merupakan titik simpulbatas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.2 dengan koordinat X=255058 dan Y=9529181 yang terletak pada (Teluk Jerango) yang merupakan titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras;
2. P.2 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.3 dengan koordinat X=254824 dan Y=9529462 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.4 dengan koordinat X=254779 dan Y=9529553 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
3. P.4 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.5 dengan koordinat X=254735 dan Y=9529574 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.6 dengan koordinat X=254606 dan Y=9529821 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
4. P.6 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.7 dengan koordinat X=254565 dan Y=9529779 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=254538 dan Y=9529829 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
5. P.8 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Sersan Barzan) sampai pada P.9 dengan koordinat X=254616 dan Y=9529903 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) sampai pada P.10 dengan koordinat X=254544 dan Y=9529957 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras;
6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Depati Awaz) sampai pada P.11 dengan koordinat X=254362 dan Y=9529937 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.12 dengan koordinat X=254266 dan Y=9529970 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras,
7. P.12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Alas yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.14 dengan koordinat X=253968 dan Y=9530005 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar dan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras;
8. P.14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.15 dengan koordinat X=253977 dan Y=9529648 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Tenggara sampai berakhir pada P.1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 136 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TALANG EMPAT KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 136, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Empat Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Empat Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Empat secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bangunan gedung, kendaraan serta sarana dan prasarana lainnya milik pemerintah Kabupaten Seluma selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintahan, juga dapat digunakan oleh masyarakat dan atau badan hukum lainnya dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 28 Th. 2009; PP No. 6 Th. 2006 dan PP No. 69 Th 2010
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah meliputi: Alat-alat Berat, Kendaraan roda empat jenis dump truck;
Lapangan Tenis, Gedung Kantin, Balai Adat, Asrama / Kamar pada Badan Diklat, Ruang Rapat Beserta Kelengkapannya pada Badan Diklat, Aula Badan Diklat, Kursi Tamu, Kursi Belajar, Kursi Plastic, Kursi Chitos.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pemakaian kekayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 134 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SINAR PAGI KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 134, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 134
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwaa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sinar Pagi secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/ Walikota menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Desa / Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. PP No. 45 Tahun 2016
12. Kamenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 62 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR KEMUNING KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Kemuning secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 46 Tahun 1986
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri No. 76 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri No. 49 Tahun 2015
13. Permendagri No. 56 Tahun 2015
14. Permendagri No. 45 Tahun 2016
15. Keputusan menhut No. SK.784 / Menhut-II / 2012
16. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
17. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
18. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-561 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran daerah Kabupaten Seluma tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas
tertentu lainnya, biaya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dipungut
retribusi dengan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali peraturan daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Jenis dan Golongan Retribusi yang terdiri dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Retribusi IMB dipungut Retribusi atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan bangunan, pemberian IMB meliputi kegiatan peninjauan
desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang wilayah, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefesian luas bangunan (KLB),
koefesien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunanyang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yangmenempati bagunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 246 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa lubuk betung kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 246, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 246
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang ALas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Betung Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Betung secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasrkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat