Pasal 3 Batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma 1. P.1 dengan koordinat X=254943 dan Y=9529024 yang terletak pada as (median line) Air Alas yang merupakan titik simpulbatas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.2 dengan koordinat X=255058 dan Y=9529181 yang terletak pada (Teluk Jerango) yang merupakan titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras; 2. P.2 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.3 dengan koordinat X=254824 dan Y=9529462 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.4 dengan koordinat X=254779 dan Y=9529553 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas; 3. P.4 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.5 dengan koordinat X=254735 dan Y=9529574 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.6 dengan koordinat X=254606 dan Y=9529821 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas; 4. P.6 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.7 dengan koordinat X=254565 dan Y=9529779 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=254538 dan Y=9529829 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas; 5. P.8 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Sersan Barzan) sampai pada P.9 dengan koordinat X=254616 dan Y=9529903 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) sampai pada P.10 dengan koordinat X=254544 dan Y=9529957 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras; 6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Depati Awaz) sampai pada P.11 dengan koordinat X=254362 dan Y=9529937 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.12 dengan koordinat X=254266 dan Y=9529970 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, 7. P.12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Alas yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.14 dengan koordinat X=253968 dan Y=9530005 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar dan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras; 8. P.14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.15 dengan koordinat X=253977 dan Y=9529648 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Tenggara sampai berakhir pada P.1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat