Menimbang ; a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas kelurahan masmambang secara pasti Di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu; b. Bahwa berdasarkan ketentuan bab V pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/WaliKota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat