Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2020 Nomor 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kab. Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Belanja rumah tangga diberikan berdasarkan standart kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD. Standar kebutuhan minimal dimaksud meliputi makan dan minum harian pimpinan DPRD beserta keluarganya yang bertugas di rumah dinas pimpinan, makan dan minum rumah dinas, pelayanan jasa laundry meliputi kebersihan pakakaian pimpinan DPRD beserta keluarganya serta perlengkapan rumah jabatan yang memerlukan layanan laundry
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Seluma memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi :
a. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko
bencana melalui program pembangunan;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena
bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam
APBD; dan
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk
dana siap pakai;
f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah;
dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan
dampak bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
79
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah ha.rus dilakukan dengan terti.b, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonornis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas publik yang baik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5} dan Pasal
10 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka pengelolaan keuangan daerah harus diatur oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
24. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
27. Peratu.ran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
28. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
30. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
31. Peraturan Pemerint.ah Nomor 12 Tahun 2019
32. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, DIATUR JUGA TENTANG GAMBARAN SECARA UMUM MENGENAI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH, PENYUSUNAN RANCANGAN APBD, PENETAPAN APBD, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, LAPORAN REALISASISEMESTERPERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD, AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMDA, PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH, BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, INFORMASI KEUANGAN DAERAH, SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2009) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
94
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Seluma No. 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, maka perlu merubah dan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 16) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No.15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab serta evaluasi Menteri Dalam Negeri, maka perlu mengatur dan menata kembali struktur organisasi dan tata kerja dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 79/2005; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2009 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2013
PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan,memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untukmeningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan dalam rangka
untuk memberikan pedoman tata cara dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka perlu
disusun Peraturan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengelolaan BUMDes yang meliputi:
a. Transparansi;
b. Akuntabel;
c. Partisipasi;
d. Berkelanjutan;
e. Otonomi;
f. Keterpaduan;
g. Keswadayaan.
Tujuan Pembentukan BUMDes:
a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat pendapatan asli
desa;
b. Memajukan perekonomian desa;
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
e. Meningkatkan pengelolaan aset-aset desa yang ada.
Pendirian atau Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Seluma
Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 13 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Pemberhentian yang dimaksud ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. Terdapat 13 (tiga belas) larangan bagi perangkat desa dan apabila melanggar dapat dikenai sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 07 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kecamatan dalam Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2003, wilayah Kabupaten Seluma bertambah 5 kecamatan. Kecamatan tersebut kemudian dimekarkan menjadi 9 kecamatan sehingga keseluruhan menjadi 14 kecamatan.
Bahwa dengan telah terbentuknya DPRD Kab. Seluma hasil Pemilu Tahun 2004, perlu menetapkan kembali kecamatan dalam Kabupaten Seluma
1. UU No. 8 Tahun 1974
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 8 Tahun 2003
7. Kepmendagri No. 04 Tahun 2000
8. Kepmendagri No. 158 Tahun 2004
Menetapkan wilayah kecamatan pada Kabupaten Seluma.
Kecamatan terdiri atas:
1. Kecamatan Sukaraja
2. Kecamatan Air Periukan
3. Kecamatan Lubuk Sandi
4. Kecamatan Seluma
5. Kecamatan Seluma Barat
6. Kecamatan Seluma Timur
7. Kecamatan Seluma Utara
8. Kecamatan Seluma Selatan
9. Kecamatan Talo
10. Kecamatan Ulu Talo
11. Kecamatan Ilir Talo
12. Kecamatan Talo Kecil
13. Kecamatan Semidang Alas
14. Kecamatan Semidang Alas Maras`
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pupuk mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas danproduksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan pangandi Kabupaten Seluma;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2014, Alokasi pupuk bersubsidi lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan disahkan dengan peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014.
Materi Pokok: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan atau udang paling luas 1 (Satu) hektar, tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan' kebutuhan yang diajukan oleh BP4K Kabupaten Seluma, serta alokasi pupuk bersubsidi tahun 2A13 untuk Kabupaten Seluma
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan,
pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu di
atur petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak;
B. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan
kepala desa, perlu melakukan penegakan protokol
kesehatan untuk mencegah_ aktivitas yang
menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus
Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma;
C. bahwa untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak dalam kondisi bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Seluma
perlu di tetapkan Petunjuk Pelaksanaan;
D. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma,
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma
dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266};
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Oerubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihnan Kepala Desa
(Lembaran Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1409};
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015
tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 1 Tahun
2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015 tentang Tata cara
Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 3 Tahun 2015
tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di
Wilayah Kabupaten Seluma;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
16. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XII /2015;
PEMILIHAN KEPALA DESA; DESA YANG MELAKSANAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK; TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SELUMA; PEMBIAYAAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
106
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat