PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan,
pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu di
atur petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak;
B. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan
kepala desa, perlu melakukan penegakan protokol
kesehatan untuk mencegah_ aktivitas yang
menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus
Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma;
C. bahwa untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak dalam kondisi bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Seluma
perlu di tetapkan Petunjuk Pelaksanaan;
D. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma,
- 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma
dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266};
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Oerubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihnan Kepala Desa
(Lembaran Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1409};
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015
tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 1 Tahun
2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015 tentang Tata cara
Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 3 Tahun 2015
tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di
Wilayah Kabupaten Seluma;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
16. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XII /2015;
- PEMILIHAN KEPALA DESA; DESA YANG MELAKSANAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK; TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SELUMA; PEMBIAYAAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
- 106
|