PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KUTI AGUNG KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Kuti Agung secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 49 Tahun 2013
11. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
12. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
13. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
14. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Mencabut :
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-566
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 68 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KAYU ARANG KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kayu Arang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Kayu Arang Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Kayu Arang secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Mencabut :
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-558
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 67 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Jenggalu secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-565 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengesahan Batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Cahaya Negeri secara pasti di kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. PP No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15. Perda no. 2 Tahun 2013
Tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa tersebut adalah untuk menciptakan tertib pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Pada saat keputusan Bupati ini berlaku Keputusan bupati Seluma Nomor 032-567 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 65 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA BUKIT PENINJAUAN II KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bukit Peninjauan II secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-561 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 64 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa bukit peninjauan i kecamatan sukaraja kab. seluma provinsi bengkulu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Peninjaun I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib adminitrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bukti Peninjauan I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bukti Peninjauan I secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas desa/Kelurahan
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PERMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/2012
13.PERDA No.7 Tahun 2005
14. PERDA No.9 Tahun 2009
15. PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan Koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-569 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Peninjauan I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 63 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR PETAI KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Petai secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 46 Tahun 1986
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri No. 76 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri No. 56 Tahun 2015
13. Permendagri No. 45 Tahun 2016
14. Keputusan menhut No. SK.784 / Menhut-II / 2012
15. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
16. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
17. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 62 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR KEMUNING KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Kemuning secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 46 Tahun 1986
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri No. 76 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri No. 49 Tahun 2015
13. Permendagri No. 56 Tahun 2015
14. Permendagri No. 45 Tahun 2016
15. Keputusan menhut No. SK.784 / Menhut-II / 2012
16. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
17. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
18. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-561 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 57 Tahun 2017
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA PADA PT BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma Pada PT Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemerintah Daerah memandang dengan adanya tambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, selain diperoleh manfaat secara ekonomis (deviden )yang lebih besar pada waktu yang akan datang;
b. Bahwa pemerintah kabupaten seluma sabagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Bengkulu perlu meningkatkan prosentase jumlah penyertaan modalnya;
1. UU No. 5 Tahun 1962
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 58 Tahun 2005
6. PP No. 79 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2017
11. Perbup seluma No. 47 Tahun 2017
Dengan peraturan ini, ditetapkan penyertaan modal pemerintahan kabupaten seluma Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.700.000.00.- (Dua Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah ) pada PT.Bank Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 53 Tahun 2017
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJAGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjagan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan Kendaraan Dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan Perumahan;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu;
d. Bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Pergub Bengkulu No. 38 Tahun 2017
12. Perda Kab. Seluma No. 3 Tahun 2017
Pasal 2 :
(1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan
(2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4 :
(1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Transportasi
(2) Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa kendaraan yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Mencabut :
Perbup Seluma No. 5 Tahun 2013
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat