Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 53 Tahun 2017

Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjagan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan (2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah. Pasal 4 : (1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Transportasi (2) Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa kendaraan yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 53 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjagan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 53
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan