Pasal 2 : (1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan (2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah. Pasal 4 : (1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Transportasi (2) Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa kendaraan yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat