Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
bahwa tanah yang difungsikan sebagai lahan perkebunan merupakan karunia dan rahmat Allah SWT, yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, karenanya wajib disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan terpadu, untuk sebesar-sebesarnya bagi kemak muran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa usaha perkebunan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berperan dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan Daerah, yang saat ini berkembang dengan pesat sehingga perlu dilakukan penataan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian melalui pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit. Bahwa pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 31 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 2 Tahun 2006; Permentan No. 38/Permentan/OT.140/8/2006; Permentan No. 39/Permentan/OT.140/8/2006; Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013; Permentan No. 37/Permentan/OT.140/8/2006; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2006; Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan No. -/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No. 14/Permentan/PL.110/2009; Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kalsel No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. Kalsel No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Fungsi;
c. Pembangunan Usaha Perkebuna Kelapa Sawit;
d. Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
e. Kemitraan;
f. Perubahan Luas Lahan Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi;
g. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Penanganan Konflik Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Palang Merah Indonesia
ABSTRAK:
bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan keadilan sosial; Untuk melaksanakan kegiaan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang bernama Palang Merah Indonesia; Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Palang Merah Indonesia di Kabupaten Batola perlu pengaturan tentang Palang Merah Indonesia; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Palang Merah Indonesia Kabupaten Barito Kuala.
UUD Tahun 1945; UU No. 59 Tahun 1958; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2011; Permenkes No. 83 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010.
Palang Merah Indonesia, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Landasan, Asas dan Tujuan;
c. Mandat Dan Tugas Pokok;
d. Kegiatan Pokok;
e. Pelayanan Darah;
f. Lambang dan Lagu;
g. Keanggotaan;
h. Hak dan Kewajiban Anggota;
i. Susunan dan Kedudukan;
j. Struktur dan Komponen Organisasi;
k. Kepengurusan;
l. Persyaratan Pengurus PMI;
m. Tata Cara Pemilihan;
n. Quorum dan Pengambilan Keputusan;
o. Sukarelawan;
p. Karyawan / Staf;
q. Markas dan Kepala Markas;
r. Pembinaan, Pemberhentian, Pembekuan Kepengurusan;
s. Pendanaan;
t. Perbendaharaan;
u. Pengembangan Sumber Daya;
v. Hubungan dan Kerjasama;
w. Penghargaan;
x. Peran Serta Masyarakat;
y. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kejadian Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Barito Kuala merupakan wilayah yang rentan terjadi endemis berbagai macam penyakit yang dalam kondisi tertentu dapat mewabah yang berakibat pada kematian, sehingga sangat diperlukan upaya pencegahan sedini mungkin dan penanggulangan secara tepat dan cepat; Dalam ragka penanggulangan terjadi wabah penyakit sangat memerlukan penanganan yang serius serta tersedianya dana serta perlu ditentukan kriteria kedalam kategori terjadinya Kejadian Luar Biasa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kejadian Luar Biasa.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 949/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004; Perda Kab. Batola No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010.
Kejadian Luar Biasa, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan KLB;
d. Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa;
e. Upaya Penanggulangan;
f. Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Daerah KLB;
g. Pembiayaan;
h. Peran Serta Masyarakat;
i. Kerjasama;
j. Pelaporan;
k. Ketentuan Pidana;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 50 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permennakertrans No. 16 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 27 Tahun 2000; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Perpanjangan IMTA;
c. Pelaporan;
d. Pengawasan;
e. Sanksi Administrasi;
f. Ketentuan Pidana;
g. Penyidikan;
h. Ketentuan Lain-lain;
i. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2016
bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian daerah, perlu diciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kepastian hukum bagi penanam modal di wilayah Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa penyelengga-raan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan wajib pemerintahan daerah didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efesiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa penyeleng-garaan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan Peme-rintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerin-tahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, daerah diberi kewenangan menetapkan peraturan daerah tentang penanaman modal untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan minat investor menanamkan modalnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibuat Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 53 tahun 2011; Peraturan Ka. BKPM No. 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 17 Tahun 2015; Perbup Batola No. 21 Tahun 2012; Perbup Batola No. 22 Tahun 2012; Perbup Batola No. 27.a Tahun 2012; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Penanaman Modal, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup;
d. Kebijakan Penanaman Modal;
e. Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan;
f. Bidang Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal;
g. Lokasi Usaha;
h. Penyelenggaraan Penanaman Modal;
i. Kerjasama Penanaman Modal;
j. Promosi Penanaman Modal;
k. Pelayanan Penanaman Modal;
l. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
m. Pembinaan dan Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi;
n. Biaya;
o. Peran Serta Masyarakat;
p. Penyelesaian Sengketa;
q. Sanksi;
r. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Barito Kuala No. 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan serta untuk penguatan struktur permodalan Bank Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU. No 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 43 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Batola No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 - 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala dalam meningkatkan pelayanan air bersih dan/ atau air minum kepada masyarakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 – 2017.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 9 Tahun 2013; Perda Kab. Batola No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 - 2017, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
d. Penyertaan Modal Daerah;
e. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala TA 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk memperlancar usaha Pemodalan bagi masyarakat, maka pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melakukan Penyertaan Modal kembali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala; Sesuai dengan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penganggaran;
d. Bentuk Penyertaan Modal;
e. Tata Cara Penyertaan Modal;
f. Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal;
g. Tata Cara Pencairan;
h. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
i. Penyertaan Modal;
j. Pengawasan;
k. Penentuan Bagi Hasil Usaha;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa udara yang sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap orang maka diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan individu dan masyarakat baik perokok aktif maupun perokok pasif. dalam rangka pelaksanaan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MenKES/PB/i/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok , maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DaIam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010;Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Sanksi Administratif;
h. Penertiban;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan; Dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Barito Kuala terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 19 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007;UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008; Pepres No. 69 Tahun 2008; Permensos 102/HUK/2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 03 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 1 tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Hak – Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Pencegahan Tindak Kekerasan;
f. Pelayanan Korban Tindak Kekerasan;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Pelaporan;
j. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat