Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala adalahpengelolaan keuangan daerah yangtertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa perlunya penyesuaian sistem akuntansi pemerintah daerah terhadap peraturan peraruran perundang-undangan yang berlaku dan untuk penyesuaian sistem akuntansi daerah .dengari.kondisi di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Bupati Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Nomor 47 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7.
Peraturan ini memuat tentang : SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat 1 Pasal 26 Ayat 1dan Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan dan Perkotaan, perlu diatur tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kedaluwarsa;
Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor2 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Piutang Pajak Yang Dapat Dihapuskan;
Kedaluwarsa Penagihan Pajak;
Objek Pajak Ganda;
Administrasi Tidak Dapat Ditelusuri;
Penelitian Setempat dan Administrasi;
Fasilitas; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Barito Kuala memerlukan perencanaanpembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu20 (dua puluh) tahun guna mewujudkan cita-cita dantujuan yang telah disepakati bersama sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di
daerah dapat berjalan efisien, efektif dan berkelanjutan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan denganPeraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan b, maka perlu membentuk PeraturanDaerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005–2025.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Program Pembangunan Daerah;Sistematika Penyusunan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025;Pengendalian dan Evaluasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa Lahan Pertanian perlu dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan Peraturan Daerah menjadi dasar peraturan zonasi untuk pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Barito Kuala; bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat di Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan;
3. Penetapan;
4. Pengembangan;
5. Pemanfaatan;
6. Pembinaan;
7. Pengendalian;
8. Pengawasan;
9. Sistem Informasi;
10. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembiayaan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan; Dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Barito Kuala terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 19 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007;UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008; Pepres No. 69 Tahun 2008; Permensos 102/HUK/2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 03 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 1 tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Hak – Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Pencegahan Tindak Kekerasan;
f. Pelayanan Korban Tindak Kekerasan;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Pelaporan;
j. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun
2C05 tentang Pengernbs ngan Sistem Penyediaan Air Min.um, Pemerintah Daerah K bupaten/Kota bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air mi um bagi kebutuha pokok minimal sehari-hari guna memenuhi keh idupan yang sehat, bersih, dan produktif,agar perigemban an sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Barit Kuala dapat terselenggara dengan tertib dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, perlu diatur dengan peraturan dacrah,berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e. dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan S?.stem Penyediaan Air Mi um.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1962;Undang-Undar.g Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undarg Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200Lf ;Undang-Undang Nomor :33 Tahun 2004 ;. Ur.dang-Un arig Nornor 2C Tahun :W07;Undang-Undang Nornor 18 Tahuri 2008 ;Undang-Undang 32 Tahun 2009 ;Undang--Undang Nornor :36 'I'ahuri 2009;Undang-Undang Nornor 12 Tah un 2011;Pcraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 1999;Pcraturan Pcrnerintah Nornor 82 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pcmerintah 01 or 36 Tahun 200~3;Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pernerintah omor 41 I'ahun 2007;Peraturan Pcmerintah Nomor 42 Tahun 2008 ;Peraturan Pemcrintah Nomor 43 Talrun 2008 ;Peraturan Pres-den Nornor 7 Tahun 2005;Peraturan . -nteri Ke iehatan Nomor 492 Tahun 2010;. Peraturan . eriteri Ke se a tan Norn or 736 Tahun 20 l 0;Keputusan Mcnteri
651/MPP/Kep /10/2004;Peraturan Mcnteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor l Tahun 2014 ;Peraturan Mcnteri Dalam Negcri Nornor 23 Tah un 2006;Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Mcnteri Pekerjaan Umurn Nomor 18/PRT /M/2008 ;Peraturan Menteri Pek.erjaan Urnum Nomor 01/PRT/M/2009; Mcnleri Pekerjaan Umurn Nomor 12/PRT/M/2010 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Urnurn Nomor 18 Tahun 2007 ;Pcraturan Dacrah Kabupatcn Barito Kuala Nomor 1 Tahun 1993;Peraturan Dae rah Kabu aten Barito Kuala Nornor 7 Tahun 1996;Peraturan Dae-rah Kabuparen Ba rito ~{uala Nornor 16 Tahun 2010;Pcraturan Dacrah Kabupaten Barito Kuala Nornor 12 Tahun 2C 13.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengembangan S?.stem Penyediaan Air Mi um, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Sistem Penyediaan Air Minum
3.i'l~:NYl~lENGC3AkAAN l'ENCEMUANCrAN SPAM
4.PEMBIAYAAN DAN TALIF / IURP.N
5.Kerjasama
6.Perizinan
7.Pembinaan Dan Pengawasan
8.SAJ SI ADML I TRATlF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pengembangan dan peningkatan kinerja PDAM Kabupaten Barito Kuala dalam meningkatkan pelayanan air bersih dan/ atau air minum kepada masyarakat secara lebih berdayaguna dan berhasil guna serta menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan yang sehat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/ atau manfaat lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk invetasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Dearah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Dearah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Bentuk Penyertaan Modal Daerah
4. Penyertaan Modal Dearah
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan dan anak terlantar di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel No. 13 Tahun 2013; Perda Prov. Kalsel No. 9 Tahun 2008.
Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas;
c. Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penyusunan Strategi dan Program;
f. Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
g. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
h. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
i. Pembiayaan;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Penghargaan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2020
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Kabupaten Barito Kuala, perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudaya daerah, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan Budaya Kabupaten Barito Kuala sekaligus untuk menumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan Pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan atau karya rekaman;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf W lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan ini memuta tentang Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kebijakan Dan Tanggungjawab;
Pembentukan Kewenangan Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan;
Layanan Perpustakaan;
Jenis Perpustakaan;
Tenaga Perpustakaan;
Sarana dan Prasana;
Pembinaan dan Pengawasan;
Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat;
Pembiayaan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat