Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Kawasan Tanpa Rokok; d. Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok; e. Peran Serta Masyarakat; f. Pembinaan dan Pengawasan; g. Sanksi Administratif; h. Penertiban; i. Ketentuan Penyidikan; j. Ketentuan Pidana; k. Ketentuan Peralihan; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat