Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 - petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 454
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.15 Tahun 2019; PP No.9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Kepres No.168 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.68 Tahun 2001; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perwali Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Kota Tanjungpinang No. xx Tahun 2023; Perwali Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2022 Nomor 397), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2023
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 34
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat - uraian tugas pokok
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 452
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penyesuaian Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 34
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 17 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 09 Tahun 2021 tentang URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTAMANAN KOTA TANJUNGPINANG
Dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertamanan - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 451
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penyesuaian Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi
dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Organisasi Tata Kerja Dan Struktur Organisasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU NO.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Permendagri No.13 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 9
Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota
Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 312)
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 51)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 450
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penyesuaian Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian tugas pokok, fungsi organisasi
dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali
Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendgari No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 51)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 15 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun
2016 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor
30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 30) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organiasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 449
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun
2016 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor
30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 30) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2023
tentang pedoman pelaksanaan dan standar satuan biaya tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara - perubahan kedua atas peraturan wali kota nomor 1 tahun 2022
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 448
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyebutkan
bahwa Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan Daerah
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah. Dalam rangka penyesuaian substansi dan lampiran
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan maka perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan
Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.15 Tahun 2019; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.188 Tahun 2014; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Perpres No.54 Tahun 2018; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Tanjungpinang No.21 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan
Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
42 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2023
Badan Layanan UmumPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, ketentuan BAB I, BAB II, BAB III,
BAB IV, BAB V Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat,
Bagian Kelima, Bagian Keenam, Bagian Ketujuh, Bagian Kesembilan, Bagian
Kesepuluh, Bagian Kesebelas, Bagian Keduabelas, Bagian Ketigabelas, Bagian
Keempatbelas, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X dan BAB XI
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai
Penyelenggara Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 36) dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku
pada rumah sakit umum daerah - pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 447
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 64 ayat (3),
Pasal 73, Pasal 87 ayat (5), Pasal 94, Pasal 96, Pasal 99 ayat
(5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020; Perda No.5 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, ketentuan BAB I, BAB II, BAB III,
BAB IV, BAB V Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat,
Bagian Kelima, Bagian Keenam, Bagian Ketujuh, Bagian Kesembilan, Bagian
Kesepuluh, Bagian Kesebelas, Bagian Keduabelas, Bagian Ketigabelas, Bagian
Keempatbelas, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X dan BAB XI
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai
Penyelenggara Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 36) dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku
65 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2023
tentang kelas jabatan dan nilai jabatan di lingkungan pemerintah kota tanjungpinang - perubahan atas peraturan wali kota nomor 52 tahun 2019
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 446
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan jenis jabatan dan
nomenklatur jabatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 52
Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang perlu dilakukan pencabutan untuk
penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; Perpres No.81 Tahun 2010; Permenpanrb No.34 Tahun 2011; Permenpanrb No.39 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.25 Tahun 2020; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara
Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan
Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta Evaluasi
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, oleh Ombudsman
Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahun
terdapat aspek dan ketentuan yang harus dipenuhi setiap
Penyelenggara Pelayanan Publik. Dengan adanya dinamika Penyelenggaraan
Pelayanan Publik, perkembangan teknologi dan untuk
mendapatkan peningkatan kualitas Pelayanan Publik guna
mewujudkan pelayanan prima di Kota Tanjungpinang, perlu
disusun Pedoman dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman dan
Evaluasi Standar Pelayanan Publik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.25 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perpes No.81 Tahun 2010; Perpres No.76 Tahun 2013; Perpres No.54 Tahun 2018; Perpres No.89 Tahun 2021; Permenpanrb No.15 Tahun 2014; Permenpanrb No.30 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.13 Tahun 2017; Permenpanrb No.14 Tahun 2017; Permenpanrb No.16 Tahun 2017; Permenpanrb No.23 Tahun 2017; Permenpanrb No.62 Tahun 2018; Permenpanrb No.90 Tahun 2019; Permenpanrb No.26 Tahun 2020; Permenpanrb No.1 Tahun 2022; Permenpanrb No.29 Tahun 2022; Perda Provinsi Kepulauan Riau No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pedoman dan
Evaluasi Standar Pelayanan Publik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
33hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2023
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 - perubahan atas peraturan wali kota nomor 40 tahun 2022 tentang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa
Pemerintahan Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU
yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK,
pendanaan Kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan
bidang pekerjaan umum dalam APBD Tahun Anggaran 2023
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah
menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
dapat dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis
belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek
belanja. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran
antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja
dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.25 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permenkeu No.139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No.211/PMK.07/2022; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.28 Tahun 2021; Permendagri No.59 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Permenkeu No.139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No.211/PMK.07/2022; Permenkeu No.212/PMK.07/2022; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perwali Kota Tanjungpinang No.40 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Wali
Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat