URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTAMANAN KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 312
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTAMANAN KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 14 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang menyebutkan bahwa dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan Susunan Dinas Daerah yaitu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertamanan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertamanan dan Pertanahan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
- Peraturan Walokota ini mengatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan tata kerja dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 26 Halaman
|