PERWALI ini mengatur mengenai Renstra PD Tahun 2024-2026 beserta Penjabarannya, yang antara lain berisi tentang gambaran pelayanan perangkat daerah; permasalahan dan isu strategis perangkat daerah; tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan serta pendanaan; kinerja penyelenggaraan bidang urusan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
7 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 463
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai susunan organisasi; uraian tugas pokok dan fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; dan tata kerja Inspektorat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2019
17 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 28 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun 2016 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 462
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun 2016 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 27 Tahun 2023
badan kesatuan bangsa dan politik - Uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 20)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021
tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 311) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 52)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 387)
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
badan pengelolaan keuangan dan aset daerah - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 460
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 52)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 387)
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 25 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 37)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dinas kepemudaan dan olahraga - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur oganisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 459
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas
Kepemudaan dan Olahraga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas
Kepemudaan dan Olahraga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 37)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 7)
sebagaimana telah di diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun
2016 (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 32) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
dinas kependudukan dan pencatatan sipil - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 458
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 7)
sebagaimana telah di diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun
2016 (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 32) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 23 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 46) sebgaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 189)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
dinas perhubungan - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 457
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi dan Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional perlu
dilakukan penataan uraian tugas pokok, fungsi, tata
kerja dan struktur organisasi pada Dinas Perhubungan,
sehingga dapat meningkatkan efektifitas, dan efisien
kinerja pelayanan kepada publik, di lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian tugas pokok fungsi organisasi
dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali
Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 46) sebgaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 189)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 22 Tahun 2023
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 456
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, serta percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, partisipatif, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi lintas sektor dan lintas program serta untuk mewujudkan pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting, sehingga perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai strategi Daerah Percepatan Penurunan Stunting; koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Perturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kewenangan Kelurahan dalam penurunan Stunting
79 Hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 455
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026, yang antara terdiri dari gambaran keuangan daerah; permasalahan dan isu strategis; tujuan dan sasaean pembangunan daera; strategi arah kebijakan dan program prioritas; kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah; serta kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
6 hal. (tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat