URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 311
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 5 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, menyebutkan bahwa dengan Peraturan Daerah
ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan Badan Daerah yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Sedang
melaksanakan fungsi Penunjang di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 – 441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 17 Halaman
|