Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2023

Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 458
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah di diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan