Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2023

Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 460
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 52) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 387) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan