Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
dinas pendidikan - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 467
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 36).
dinas kebudayaan dan pariwisata - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 466
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi dilingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Organisasi Tata Kerja Dan Struktur Organisasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 36)
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Th. 2004; UU No. 17 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 30 Th. 2014; Permenagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 86 Th. 2017; Permendagri No. 90 Th. 2019; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Th. 2017
PERWALI ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang antara lain terdiri dari gambaran umum kondisi daerah; kerangka ekonomi dan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan daerah; rencana kerja dan pendanaan daerah; serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 30 Tahun 2023
PERWALI ini mengatur mengenai Renstra PD Tahun 2024-2026 beserta Penjabarannya, yang antara lain berisi tentang gambaran pelayanan perangkat daerah; permasalahan dan isu strategis perangkat daerah; tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan serta pendanaan; kinerja penyelenggaraan bidang urusan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
7 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 463
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai susunan organisasi; uraian tugas pokok dan fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; dan tata kerja Inspektorat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2019
17 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 28 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun 2016 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 462
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun 2016 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 27 Tahun 2023
badan kesatuan bangsa dan politik - Uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 20)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021
tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 311) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 52)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 387)
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
badan pengelolaan keuangan dan aset daerah - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 460
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 52)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 387)
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 25 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 37)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dinas kepemudaan dan olahraga - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur oganisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 459
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas
Kepemudaan dan Olahraga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas
Kepemudaan dan Olahraga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 37)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 7)
sebagaimana telah di diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun
2016 (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 32) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
dinas kependudukan dan pencatatan sipil - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 458
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 7)
sebagaimana telah di diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun
2016 (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 32) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat