Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 477
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai susunan organisasi; uraian tugas pokok dan fungsi; kelompok jabatan fungsional dan unit pelaksana teknis; serta tata kerja pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembentukan UPT serta organisasi tata kerja
18 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 42 Tahun 2023
Hak Asasi Manusia - Kependudukan dan Perkawinan - Perekonomian
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 476
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi sehingga memerlukan penanganan terpadu melalui koordinasi program penanggulangan kemiskinan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga, serta partisipasi masyarakat, dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang menyajikan informasi mengenai kondisi kesejahteraan sosial penduduk Kota Tanjungpinang, perlu dikelola dengan baik dengan menetapkan PERTWALI
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 475
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 dan dalam rangka penyesuaian substansi dan lampiran Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2023, yakni Pasal 11 diubah, Pasal 12 ayat (9) huruf a dan ayat (13) huruf l diubah, dan Pasal 13 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
PERWALI ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2023
43 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 40 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 474
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, dan Pasal 4 ayat (1)
huruf d angka 9 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai Susunan organisasi; Uraian tugas pokok dan fungsi; Kelompok jabatan fungsional dan Unit Pelaksana Teknis; dan Tata kerja DPMPTSP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan yang akan diatur adalah Pembentukan UPT serta organisasi tata kerja
33 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2023
PERWALI ini mengatur mengenai Perubahan RKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2023, yang memuat dokumen rancangan kerangka ekonomi daerah; program prioritas pembangunan daerah; rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju; penambahan dan/atau pengurangan program
dan kegiatan perangkat daerah; dan target kinerja penyelenggaraan pemerintah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
7 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2023
PERWALI ini mengatur mengenai Renja Perangkat Daerah Tahun 2024, ayng antara lain terdiri dari hasil evaluasi renja perangkat daerah tahun lalu; tujuan dan sasaran perangkat daerah; rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 39)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dinas perdagangan dan perindustrian - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 471
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang
proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu
dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan
Perindustrian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan
Perindustrian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 39)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 43)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
dinas pertanian pangan dan perikanan - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 470
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang
proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu
dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Pangan dan
Perikanan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Pangan dan
Perikanan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 43)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 41) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
dinas tenaga kerja, koperasi dan usaha mikro - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 469
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang
proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu
dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan
Usaha Mikro.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan
Usaha Mikro, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 41) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dinas sosial - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 468
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Sosial
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang
proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu
dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Sosial.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permepanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Sosial, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat