URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 313
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 19 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang menyebutkan bahwa dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan Susunan Dinas Daerah yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Urusan Kebakaran
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 18 Halaman
|