Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 42 Tahun 2023

Pengelolaan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur mengenai pengelolaan Data P3KE; pemanfaatan P3KE; pelaporan; dan pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2023
Tanggal Berlaku
31 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 476
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan