Hak Asasi Manusia - Kependudukan dan Perkawinan - Perekonomian
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 476
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK: |
- bahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi sehingga memerlukan penanganan terpadu melalui koordinasi program penanggulangan kemiskinan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga, serta partisipasi masyarakat, dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang menyajikan informasi mengenai kondisi kesejahteraan sosial penduduk Kota Tanjungpinang, perlu dikelola dengan baik dengan menetapkan PERTWALI
- Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Th. 2001; UU No. 25 Th. 2004; UU No. 40 Th. 2004; UU No. 17 Th. 2007; UU No. 11 Th. 2009; UU No. 13 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 12 Th. 2017; Perpres No. 15 Th. 2010 stdd Perpres No. 96 Th. 2015; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 53 Th. 2020; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Th. 2017; Perda Kota Tanjungpinang No. 1 Th. 2019
- PERWALI ini mengatur mengenai pengelolaan Data P3KE; pemanfaatan P3KE; pelaporan; dan pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
- 11 hal.
|