Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Pnyelenggaraan fungsi penyuluhan di bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan secara berdaya guna dan berhasil guna memerlukan kelembagaan yang didukung dengan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN
DAN KEHUTANAN KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Kabupaten Enrekang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor, wabah penyakit, dan bencana lainnya yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan; penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan yang merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tanggap, sitematis, terpadu, dan terkoordinasi diperlukan suatu lembaga yang secara khusus melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
9 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang baik, perlunya dilaksanakan tertib Administrasi kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang penambahan atau Perubahan Nama Keluarga
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Pengembangan dan pengelolaan irigasi merupakan salah satu faktor pendukung utama keberlanjutan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional; berhubung pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pembaruan kebijaksanaan di bidang pengembangan dan pengelolaan irigasi, maka Pemerintah Kabupaten perlu menyesuaikan dan mengatur pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi.
Dasar Hukum: 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 – 2013.
MENGATUR TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkesinambungan diperlukan penyelenggaraan pendidikan yang beriorientasi kepada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; untuk pelaksanaan pendidikan secara terencana, merata dan terpadu dipandang perlu diatur Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2009
SISTEM KESEHATAN KABUPATEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung keberhasilan Kebijakan Pembangunan Kesehatan melalui Sistem Kesehatan Nasional, perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah yang sesuai dengan kondisi daerah;
b. bahwa penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Enrekang perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik dengan memadukan berbagai upaya dari para pemangku kepentingan baik oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah di Kabupaten Enrekang dalam suatu Sistem Kesehatan Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintaha Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2005-2009;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/2008 tentang Kebijakan Pelayanan Kesehatan Dasar
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4/Menkes/SK/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 33 tahun 2007, tentang Sistem Kesehatan Propinsi
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Enrekang
18. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Enrekang .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
NOMOR 2 TAHUN 2009
68
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009-2013
ABSTRAK:
Kabupaten Enrekang memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pembangunan daerah Kabupaten Enrekang sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008-2028 yang pada pokoknya menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJM Provinsi, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap 2 pelaksanaan Rentra Daerah periode sebelumnya, yang memuat visi dan misi serta program Bupati.
Dasar Hukum: 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2008-2028 (
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2009-2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Ayat 2 Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ) yang mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Ayat 3 huruf e Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Ayat 3 huruf a Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah disingkat RPJP Daerah Kabupaten Enrekang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005 - 2025
7 Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 ;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2008 – 2028
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2000
Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan pasar, dipandang perlu melakukan penyesuaian antara tarif retribusi dengan pengembangan dan lintas pasar .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian urusan pemerintahan Antara Pemerintah, pemerintahan Daerah provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Daerah Otonom
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN ENREKANG NOMOR 04 TAHUN 2000
TENTANG RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN ENREKANG NOMOR 04 TAHUN 2000
TENTANG RETRIBUSI PASAR
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Lingkup Kabupaten Enrekang di pandang perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat