Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 04 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2008
Sumber
LD.2007/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan