retribusi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2000
Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK: |
- Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan pasar, dipandang perlu melakukan penyesuaian antara tarif retribusi dengan pengembangan dan lintas pasar .
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian urusan pemerintahan Antara Pemerintah, pemerintahan Daerah provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Daerah Otonom
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar;
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN ENREKANG NOMOR 04 TAHUN 2000
TENTANG RETRIBUSI PASAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN ENREKANG NOMOR 04 TAHUN 2000
TENTANG RETRIBUSI PASAR
- 4 HALAMAN
|