REN CANA IND UK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKAS I DI LING KUN GAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018 - 2022
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang saat ini
masih bersifat sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian
dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi
informasi dan komunikasi secara terpadu dan lintas sektoral
yang diwujudkan dalam Rencana Induk Teknologi Informasi
dan Komunikasi di lingkungan Pernerintahi Daerah Kabupaten
Enrekang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Rencana Induk Teknologi
Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Enrekang, perlu diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik serta pengelolaan informasi sehingga dalam
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2018 - 2022;
UNDANG UNDANG NO 29
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 50 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 49 Tahun 2017
PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI KABUPATEN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa rangka pemenuhan air irigasi untuk berbagai pihak dan sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi serta guna mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membagi sub bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa guna memberikan dasar dan tuntutan dalam pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menindak lanjuti Pasal 2 ayat (1) dan (2) pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Kabupaten.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4156);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 531);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 533);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 537);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 638);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 640);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 869);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
1. Ketentuan Umum
2. Kelembagaan Pengelolaan irigasi
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 47 Tahun 2017
KEBIJAKAN AKUTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017, yang Menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Penatausahaan keuangan di Tingkat Bendahara.
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
17. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 31);
18. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
1. Ketentuan Umum
2. Kebijakan Akuntansi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 46 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi yang
berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan
informasi dan dokumentasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Enrekang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah
Daerah Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lebaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
NOMOR 46 TAHUN 2017
70
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 45 Tahun 2017
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk memperoleh barang/jasa yang di butuhkan oleh
Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan kualitas dan harga
yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan
Standar Harga Satuan Barang dan Jasa lingkup Pemerintah
Kabupaten Enrekang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten
Enrekang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR 45 TAHUN 2017
-2- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
KETENTUAN STANDAR HARGA SATUAN
BARANG DAN JASA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
NOMOR 45 TAHUN 2017
235
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 43 Tahun 2017
STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK. 02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 31);
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. STANDAR BIAYA UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 42 Tahun 2017
STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum Pemerintah
Kabupaten Enrekang tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya
Um urn Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
...............
Daer ah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB V
KETENTUN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 43 TAHUN 2017
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
BUPATI ENREKANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
BUPATI ENREKANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
- 2 -
diatur ketentuan mengenai retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Enrekang
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Kabupaten Enrekang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lebaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung;
- 3 -
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2011 Nomor 14);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA BANGUNAN GEDUNG
BAB III
KETENTUAN PENYELENGGARAAN IMB
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 41 TAHUN 2017
181
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 40 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN INSTENSIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur
Instansi pelaksana dan yang membantu Pemungutan
Pajak daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
memberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak
daerah dan Retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 40 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 39 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CATA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Di Kabupaten Enrekang belum sesuai dengan
ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di
Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
NOMOR .39 TAHUN 2017
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat