PEDOMAN PEMBERIAN INSTENSIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur
Instansi pelaksana dan yang membantu Pemungutan
Pajak daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
memberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak
daerah dan Retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
- BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 40 TAHUN 2017
- 10
|