Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 42 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB V KETENTUN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Enrekang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
08 November 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan