ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
BUPATI ENREKANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
BUPATI ENREKANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
- 2 -
diatur ketentuan mengenai retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Enrekang
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Kabupaten Enrekang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lebaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung;
- 3 -
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2011 Nomor 14);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 11);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA BANGUNAN GEDUNG
BAB III
KETENTUAN PENYELENGGARAAN IMB
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|