Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, , perlu adanya Pengaturan Mengenai Sistem Kesehatan Daerah yang menjamin pemenuhan hak kesehatan secara adil dan beradab demi tercapainya kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Pasal 18 ayat (6)UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PPNo. 51 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2014; PP No. 103 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 47 Tahun 2021; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 67 Tahun 2019; PP No. 88 Tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 14 Tahun 2019; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian, Sediaan Farmasi Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah, Pemberdayaan Masyarakat, Kerjasama Bidang Kesehatan, Akreditasi, Standar Pelayanan Minimal, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kabupaten Majalengka merupakan destinasi pariwisata yang memiliki potensi wisata yang beragam dan menarik yang perlu dikelola dan dikembangkan untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu mengatur Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penyeleggaraan Kepariwisataan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Asas dan Prinsip, Pembangunan Kepariwisataan, Pembagian Peran dan Kewenangan Pemerintahan Daerah Masdyarakat, Swasta, Akademisi, dan Media, Usaha Pariwiasata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Standarisasi dan Sertifikasi, Sadar Wisata dan Sapta Pesona, Tata Kelola Desa Wisata, Promosi Pariwisata Daerah, Kerja Sama dan Kemitraan, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian, Sanksi Administrastif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 2950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2019; Perda Kab. Majalengka No. 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tengang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, Pengelolaan, Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Koleksi Perpusatakaan, Promosi Perpustakaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Larangan, Penghargaan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks beIum didukung dengan
pengaturan yang komprehensif sehingga perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar
dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal,
efektif, dan efisien;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
sehingga perlu diperbaharui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Terdiri dari 131 pasal 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan Dan Penyelesaian Sengketa, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah
67 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak adalah aset yang sangat
berharga untuk menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa ill masa depan, maka perlu adanya perlindungan
dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan;
b. bahwa sehubungan dengan masih banyaknya
perempuan dan anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, perlu
adanya upaya strategis dari Pemerintah Daerah dan
pihak-pihak lain yang berkewajiban untuk memberikan
perlindungan terhadap perempuan dan anak;
c. bahwa dengan masih tingginya jumlah kekerasan
terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk mengatur dan melayani
kepentingan masyarakat, khususnya terhadap
perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentuk
kelembagaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 1
Tahun 2016
Terdiri dari 32 Pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Hak-Hak Korban, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan, Kerjasama Dan Kemitraan, Pendampingan, Kabupaten Layak Anak, Pendanaan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat