Peraturan ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian, Sediaan Farmasi Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah, Pemberdayaan Masyarakat, Kerjasama Bidang Kesehatan, Akreditasi, Standar Pelayanan Minimal, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat