SUSUNAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - SEKRETARIAT - DAERAH - KOTA - GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi program prioritas nasional penyederhanaan birokrasi, melalui Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI (Sekretariat Daerah, UKPBJ Daerah Kota Gunungsitoli), JABATAN PERANGKAT DAERAH KOTA, PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DAERAH, TATA KERJA, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 60 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 19 Tahun 2022
PEMBERIAN - PENGURANGAN - MASSAL - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DI - KOTA - GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) di Kota Gunungsitoli, maka dipandang perlu adanya pemberian pengurangan PBB-P2 secara massal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PEMBERIAN DAN BESARAN PENGURANGAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 13 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 18 Tahun 2022
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PERALATAN - DAN - LABORATORIUM - KONSTRUKSI - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - DAN - TATA - RUANG - KOTA - GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Laboratorium Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada dinas daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan alat-alat berat dan pengujian laboratorium konstruksi, maka perlu membentuk unit pelaksana teknis daerah peralatan dan laboratorium konstruksi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI (Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi (Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional)), KEPEGAWAIAN DAN JABATAN (Kepegawaian, Jabatan), TATA KERJA, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2022
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS (Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas), PEMBAYARAN, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 15 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 15 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - GUNUNGSITOLI - NOMOR - 23 - TAHUN - 2021 - TENTANG - STANDAR - SATUAN - HARGA - PEMERINTAH - KOTA - GUNUNGSITOLI - TAHUN - ANGGARAN - 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap standar satuan harga non konstruksi dan standar satuan harga konstruksi dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 34 Tahun 2013, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2014, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 55 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 61 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 53 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 68 Tahun 2018 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2019, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 60 Tahun 2019. Dengan Memperhatikan : Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli Nomor : 600/184/PUTR/2022, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli Nomor : 900/57/DPMPTSTP/2022, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli Nomor : 600/209/PUTR/2022, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli Nomor : 600/261/PUTR/2022, Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli Nomor : 520/172/Diskeptan 2022, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli Nomor : 600/614/PUTR/2022, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli Nomor : 600/634/PUTR/2022, Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli Nomor : 912/0928/BKPSDM/2022, Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor : 420/1408-Disdik/2022, dan Surat Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Nomor : 910/1765/BU/2022.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 23 Tahun 2021 diantaranya Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Hari Jadi Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hari Jadi Kota Gunungsitoli yang mengamanatkan bahwa mengenai pelaksanaan Hari Jadi Kota Gunungsitoli diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa pelaksanaan Hari Jadi Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas merupakan bagian dari jati diri, eksistensi dan nilai luhur dalam sejarah daerah;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENETAPAN HARI JADI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini ditetapkan, maka Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 31 tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 13 Tahun 2022
JAMINAN – KESEHATAN – DAERAH – KOTA – GUNUNGSITOLI – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan tidak semua masyarakat miskin dan kurang mampu dapat terlayani melalui program dimaksud; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah mencukupi, teralokasi secara adil dan merata serta termanfaatkan secara efektif dan efisien dan berkesinambungan sehingga Pemerintah Kota Gunungsitoli perlu memprogramkan Jaminan Kesehatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN, KEPESERTAAN DAN PELAYANAN KESEHATAN (Kepesertaan, Pelayanan Kesehatan), PEMBIAYAAN, PENGORGANISASIAN, PENANGANAN KELUHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 65 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2022
PENDELEGASIAN – WEWENANG – PENYELENGGARAAN – PERIZINAN – DAN – NONPERIZINAN – DAERAH – KEPADA – KEPALA – DINAS – PENANAMAN – MODAL – DAN – PELAYANAN – TERPADU – SATU – PINTU – KOTA – GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka Wali Kota Gunungsitoli mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli; bahwa Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021, Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DAERAH, PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
128 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN – PERIZINAN – BERUSAHA – DI – KOTA – GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka perlu disusun Peraturan Wali Kota tentang Perizinan Berusaha di Kota Gunungsitoli; bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH (Umum, Manajemen Penyelenggaraan), PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (Umum, Subsistem Pelayanan Informasi, Subsistem Perizinan Berusaha (Umum, Pemohon Perizinan Berusaha,Pendaftaran Hak Akses, NIB, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pemasukan Data Profil Pelaku Usaha, Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rendah, Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah, Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi, Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi, Penerbitan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Perizinan Berusaha Untuk UMK), Subsistem Pengawasan, Pencabutan NIB), TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (Umum, Jenis Pengawasan (Umum, Pengawasan Rutin, Pengawasan Insidental), Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Bagi UMK, Pelaksana Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha Dalam Pengawasan), PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PENYELESAIAN HAMBATAN DAN PERMASALAHAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA, SANKSI (Sanksi Admnistratif Berdasarkan Penyampaian Pemenuhan Standar, Sanksi Admnistratif Berdasarkan Pemenuhan Persyaratan Izin, Sanksi Administratif Berdasarkan Persiapan Kegiatan usaha, Sanksi Administratif Berdasarkan Pelanggaran Ringan, Sanksi Administratif Berdasarkan Pelanggaran Sedang, Sanksi Administratif berdasarkan Pelanggaran Berat, Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha), KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
41 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2022
TATA – CARA – PENGALOKASIAN – BAGIAN – DARI – HASIL – PAJAK – DAN – RETRIBUSI – DAERAH – KOTA – GUNUNGSITOLI – KEPADA – DESA – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Gunungsitoli Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 34 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 23 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN (Penentuan Besaran Untuk setiap Desa, Penggunaan BHPRD, Mekanisme Penyaluran BHPRD), PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
26 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat