Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Artshop dan Pasar Souvenir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli daerah ,perlu sarana perekonomian melalui artshop dan pasar souvenir sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan, bahwa dalam rangka memberikan perlindungandanmengoptimalkan fungsi artshop dan pasar souvenir, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan pasar souvenir di Kabupaten Asmat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Souvenir.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Artshop dan Pasar Souvenir pada Kabupaten Asmat. ARTSHOP dapat dibentuk di setiap desa. Pendapatan Artshop dan pasar souvenir diperoleh dari retribusi dan hasil pendapatan lain. Pendapatan dan pengeluaran pasar tradisional dan pasar souvenirdicatat dalam buku keuangan pengelola pasar. Bupati bertanggungjawab terhadap kelangsungan ARTSHOP danpasarsouvenir dalam memberikan bimbingan dan pembinaan melalui TimPembinaan ARTSHOP dan Pasar Souvenir. Pengawasan dalam pembentukan dan pengembangan Artshop danpasarsouvenir dilaksanakan oleh Tim Pembinaan ARTSHOP dan Pasar Souvenir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Kualitas Sumber DayaManusia dan mempersiapkan Generasi Emas KabupatenAsmat, perlu diupayakan peningkatan/perbaikangizi dengan Program Pemberian Makanan Bagi IbuHamil, Bayi dan Anak di Bawah Dua Tahun (BUMIL, BAYI, BADUTAdan sasaran BADUTA yang sudah melewati usia pemberiannamun berstatus Gizi kurang dan Gizi Buruk) melalui Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000HPK) di Kabupaten Asmat, bahwa untuk melaksanakan prioritas pembangunandalamRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD)Kabupaten Asmat Tahun 2020- 2025, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan ProgramSeribuHari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) dan penanganankasusGizi buruk dan Gizi Kurang di KabupatenAsmatdiperlukan Petunjuk Teknis ProgramSeribu Hari PertamaKehidupan (1.000 HPK) Pertama Kehidupan, maka perlumenetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang PetunjukTeknis Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000HPK) di Kabupaten Asmat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor75Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat NomorDPA/A.1/.02.0.00.0.00.01.0000/001/2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalah meningkatkanasupan gizi ibu hamil, bayi, anak baduta dan sasaran Baduta yang melebihi umur dengan status Gizi Burukdan Gizi Kurang melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua. Ruang lingkup 1.000 HPK adalah pemberian makanan lengkap bagi ibu hamil, bayi dan anak di bawahumurdua tahun, Makanan Pendamping Air SusuIbu(MP-ASI) lengkap bagi bayi serta penyuluhan gizi danKegiatanpendukung lainnya. Pembiayaan pelaksanaan 1.000 HPK dibebankanpadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat dan sumber-sumber pembiayaan lainnyayangtidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi mengenai pemberian Hibah dan Bantuan Sosial khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat, dan bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik dan terciptanya peningkatan kesejahteraan sosial serta penanggulangan resiko sosial serta dampak akibat musibah bencana alam di Kabupaten Asmat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Asmat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; dan . Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang tata cara pengganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi OPD terkait dalam Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menunjang pencapaian sasaran Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Tata cara penatausahaan pelaksanaan belanja hibah dalam bentuk uang dan barang/jasa berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat. Penerima belanja hibah berupa uang maupun barang/jasa bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan baik substansi maupun materiil. Tim evaluasi hibah melakukan evaluasi terhadap usulan permohonan hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa. Tim evaluasi hibah menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi beserta daftar nominatif calon penerima hibah dan besaran hibah kepada Bupati melalui TAPD. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi: a. usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada Bupati; b. keputusan Bupati tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial; c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan d. bukti transfer (SP2D) atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang. Penerima hibah atau bantuan sosial yang menyimpang dari peruntukan yang telah disetujui dan bertentangan dengan peraturan perundang-Undangan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Peraturan Bupati Asmat Nomor 10 Tahun 2020
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Asmat, maka perlu didukung dengan pembiayaan perjalanan dinas yang memadai serta menjunjung tinggi azas umum pengelolaan keuangan daerah, dan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat..
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat (Berita Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2022 Nomor 5).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Asmat, maka perlu didukung dengan pembiayaan perjalanan dinas yang memadai serta menjunjung tinggi azas umum pengelolaan keuangan daerah, dan bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2022 berisi tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022. Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisien dan akuntabilitas. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Biaya perjalanan dinas jabatan yaitu perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Asmat maupun perjalanan dinas keluar wilayah Kabupaten Asmat yang terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut : a. Uang harian; b. Biaya transport; c. Biaya penginapan; d. Uang representasi; dan e. Sewa kendaraan keluar wilayah asmat. Pejabat Negara TIDAK DIPERKENANKAN menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. SPPD merupakan bukti, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. Bagi setiap Pejabat Negara yang sudah melakukan perjalanan dinas namun tidak melaporkan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dimaksud secara lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), maka wajib menyetor kembali kelebihan biaya tranportasi, biaya kontribusi sesuai jumlah rincian yang sudah diterima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 15A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan utang daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian utang Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah pada Kabupaten Asmat. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan SKPKD dalam rangka penyelesaian utang daerah yang berada pada Perangkat Daerah dan SKPKD dengan tujuan agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat